Serahkan Sertifikat Tanah, Bupati Manggarai: Program PTSL Memberikan Kepastian Hukum

3 Juni 2024, 18:06 WIB
Bupati Manggarai Hery Nabit serahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Bangka Lao dan Pong Lao (Foto : Prokompim Manggarai) /

SuaraLamaholot - Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit, S.E., M.A., mengungkapkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 terus memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. 

 Hal tersebut disampaikannya pada saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Desa Bangka Lao dan Desa Pong Lao, Kecamatan Ruteng, pada 30 2024. 

Bupati Herybertus menyatakan bahwa program PTSL memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, meningkatkan nilai ekonomis tanah, mencegah sengketa tanah, dan meningkatkan kemakmuran pemilik tanah. 

Baca Juga: Kantor Pos Terlambat Mengirim Relaas, Tim Kuasa Hukum Pocoleok: Ketua PN Ruteng Tidak Berjiwa Ksatria

"Tahun ini, kami mengusahakan 12 ribu sertifikat tanah untuk seluruh Manggarai," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa hampir seluruh tanah di Desa Bangka Lao dan Desa Pong Lao sudah dipetakan, dan tanah yang belum disertifikatkan akan diproses di waktu mendatang.

Baca Juga: Jelang Kick Off OMK CUP V, Mater Dolorosa Kehilangan Ade Pa Sulaona dan Leon Witin, Hendra Dipaksa Putar Otak

Bupati Hery juga menekankan pentingnya pemanfaatan sertifikat tanah yang telah diterima oleh masyarakat. 

"Sertifikat yang diterima ini, bagi saya yang paling penting adalah pemanfaatannya," jelasnya

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, Siswo Haryanto, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan program sertifikasi tanah PTSL. 

Baca Juga: Ini Pesan Pj Gubernur Ayodhia Kalake Kepada Jamaah Calon Haji NTT

"Masyarakat bisa membantu pemerintah dengan berbondong-bondong mendaftarkan tanahnya sehingga menjadi tanah yang bersertifikat. Selama ini kelemahan kita di NTT adalah partisipasi masyarakat," ungkapnya.

BPN Kabupaten Manggarai menargetkan 12 ribu bidang tanah untuk disertifikatkan pada tahun 2024, dengan target penyelesaian pada bulan Juli. 

Baca Juga: Ini Pesan Pj Gubernur Ayodhia Kalake Kepada Jamaah Calon Haji NTT

"Per 1 Juli 2024, PTSL maupun registrasi akan menggunakan dua metode, yakni analog dan elektronik," tambah Siswo.

Siswo juga berpesan kepada para penerima sertifikat agar memeriksa kembali dokumen yang diterbitkan untuk memastikan keabsahan data yang tercantum dalam sertifikat tersebut. 

"Karena kami ini manusia biasa, jadi tolong begitu nanti sertifikat diterima dicek kembali. Jangan langsung dibawa pulang dan disimpan begitu saja. Tolong dicek kebenaran minimal nama dan ukuran," tuturnya. 

Baca Juga: Sebanyak 647 Jamaah Calon Haji NTT Dilepas Pj Gubernur Ayodhia Kalake

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk mengamankan sertifikat dengan baik dan menjaga patok-patok batas yang telah dipasang agar tidak terjadi pergeseran yang dapat memicu persoalan.

Berdasarkan data yang diperoleh, di Desa Bangka Lao telah dibuat sebanyak 871 sertifikat tanah yang didistribusikan secara bertahap, yaitu tahap pertama sebanyak 700 sertifikat dan tahap kedua sebanyak 171 sertifikat. Sementara itu, di Desa Pong Lao, telah dibuat sebanyak 601 sertifikat tanah dengan distribusi tahap pertama sebanyak 400 sertifikat dan tahap kedua sebanyak 201 sertifikat.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Erupsi Pagi Ini, Tinggi Letusan 300 Meter di Atas Puncak

Dengan program PTSL ini, diharapkan masyarakat Manggarai dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan sertifikat tanah yang sah dan terjamin oleh hukum.***

Editor: Emanuel Bataona

Tags

Terkini

Terpopuler