Bea Cukai Wilayah Nusra Mendata Realisasi Penerimaan Negara di NTT Lampaui Target Tahun 2024

30 Juni 2024, 14:46 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur mendata realisasi penerimaan negara di Provinsi NTT telah melampaui target yang ditetapkan pada 2024. /X.com/

SuaraLamaholot.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur mendata realisasi penerimaan negara di Provinsi NTT telah melampaui target yang ditetapkan pada 2024.

"Target penerimaan kami adalah Rp14,95 miliar, dan sudah terealisasi sebesar Rp17,48 miliar,"ungkap Kepala Bea Cukai Atambua Bambang Tutuko P dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu 30 Juni 2024.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Tiga Indikator Kesuksesan Pilkada Serentak 2024, Nomor Satu sesuai Aturan

Ia juga menjelaskan penerimaan DJBC regional NTT menunjukkan kinerja positif yang ditopang oleh sektor Bea Masuk dan Cukai dengan capaian sebesar 116,95 persen dari target tahunan.

Diketahui berdasarkan rincian realisasi bea masuk sampai  31 Mei 2024 sebesar Rp16,52 miliar, didukung importasi tidak rutin berupa beras oleh Perum Bulog sebanyak 35.040 MT senilai 22,59 juta dolar AS dengan total penerimaan Rp15,77 miliar.

Baca Juga: Danramil Abanteng Kodim 1621 TTS Gelar Ibadah Bersama Para Pemuda Gereja Betel Eno Matani

Selanjutnya realisasi cukai sebesar Rp0,96 miliar atau mencapai 109,58 persen dari target tahunan Rp0,88 miliar. Tercapainya target itu didukung dengan penerimaan tidak rutin atas denda administrasi di bidang cukai dengan total senilai Rp613 juta.

Baca Juga: Polri Harus selalu Berbuat Baik Setiap Hari

"Tren penerimaan cukai memang mengalami kenaikan dari 0,28 miliar pada Mei 2023 menjadi Rp0,96 miliar pada Mei 2024," paparnya.

Dia juga menjelaskan tindakan pengawasan terus dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pihak Bea Cukai sendiri telah melakukan lima kali penindakan kepabeanan yang meliputi pelanggaran pembawaan barang lartas oleh pelintas batas dan ekspor tanpa dokumen.

Barang bukti yang ditemukan yakni 2 karung berbagai jenis pakaian bekas, tembakau iris sebanyak 378.000 gram, uang tunai senilai 1.980 dolar AS, serta berbagai makanan dan minuman.

Baca Juga: Serahkan SIM D kepada Penyandang Disabilitas, Leindert : Terima Kasih Korlantas

Selanjutnya terdapat 12 kali penindakan cukai meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti 19.580 batang rokok berbagai merk.

Diperkiraan nilai barang dari hasil penindakan itu sebesar Rp1,220 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp338,6 juta.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler