Inovatif! Imigrasi Bali Tetapkan Sistem Patroli Digital, Simak Ulasannya Dibawah Ini

- 29 Agustus 2023, 16:57 WIB
 Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, membuat pengawasan keimigrasian dengan menerapkan patroli secara digital untuk menangkap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, membuat pengawasan keimigrasian dengan menerapkan patroli secara digital untuk menangkap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal. /Foto ilustrasi. Iko Bengkulu Pikiran Rakyat/

Suara Lamaholot.com - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, membuat pengawasan keimigrasian dengan menerapkan patroli secara digital untuk menangkap warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal.

"Kami kerahkan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai untuk patroli keimigrasian," terang Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito di Denpasar, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa 29 Agustus 2023.

Dia menerangkan kegiatan patroli secara digital sangat membantu petugas untuk menggali informasi tambahan dalam melakukan pengawasan WNA, di antaranya melalui aktivitas di media sosial (medsos).

Baca Juga: Jaga Independensi, Dewan Pers Minta Wartawan yang Terlibat Aktif di Politik Wajib Undur Diri!

Ia menyebut salah satu pengawasan WNA yang melanggar izin tinggal yakni menangkap warga negara asing asal Kroasia berinisial PB.

WNA tersebut terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa on arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 23 Agustus 2023.

Dia menambahkan PB yang merupakan WNA laki-laki berusia 47 tahun itu ternyata menggunakan izin tinggal kunjungannya itu untuk bekerja memasarkan properti di Bali.

Baca Juga: Pemanfaatan Pulau untuk Pertenakan Sapi Bisa Tekan Angka Impor Daging dan Serap Tenaga Kerja di Indonesia

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tim Inteldakim, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti, padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan,"ungkapnya.

Sugito menyampaikan Imigrasi Ngurah Rai Bali mengenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x