86 Pejabat Fungsional Dilantik, PJ. Sekda Flores Timur: Tempatkan Disipilin sebagai Mahkota dan Kehormatan ASN

- 3 November 2023, 09:34 WIB
Suasana saat pelantikan pejabat fungsional lingkup Pemda Flores Timur
Suasana saat pelantikan pejabat fungsional lingkup Pemda Flores Timur /Sumber foto dokumen Prokompim Setda Flotim/

 

 

SuaraLamaholot.com-  Pemerintah Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat fungsional di lingkup Pemkab Flotim. Kegiatan yang dihelat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Flotim, Kamis, 02 November 2023 merupakan konkritisasi dukungan Pemda terkait  penyederhanaan birokrasi pemerintahan. Tak pelak, kepada pejabat fungsional yang baru dilantik dititipkan amanat untuk mengedepankan kedisiplinan sebagai mahkota dan kehormatan ASN

"Momentum Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Jabatan Fungsional Lingkup Pemkab Flores Timur pada hari ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kabupaten Flores Timur dalam mendukung kebijakan Nasional terkait dengan penyederhanaan birokrasi pemerintahan,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si, saat membuka sambutannya pada upacara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkab Flotim.

Sebanyak 86 Pejabat Fungsional tersebut dilantik berdasarkan Keputusan Bupati Flores Timur, Nomor BKPSDMD.821.04/466/PMP/2023 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga: Sampah di Kota Larantuka ibarat Momok yang Tampar Keindahan & Sabtu Bersih ala Kelurahan Ekasapta Flores Timur

Dalam kesempatan yang sama Pedo Maran menyampaikan bahwa secara nasional dan berdasarkan dinamika pasca pelantikan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional sebagaimana tersebut, ditemukan kondisi di mana masih terdapat ketidaksesuaian antara nomenklatur jabatan, kesesuaian antara kualifikasi pendidikan dan kompetensi dengan jabatan yang diemban serta sistem kerja, yang mana dipandang perlu untuk dilakukan evaluasi kembali berdasarkan variabel-variabel tersebut dengan memperhatikan kebutuhan jabatan fungsional yang relevan pada unit kerja organisasi pemerintah di daerah yang terdampak penyetaraan. 

“Pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 800/2237/OTDA tanggal 28 Maret 2022, memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah evaluasi terhadap jabatan fungsional pasca penyetaraan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri serta Pertimbangan Teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara yang kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk mengambil sumpah dan melantik Pejabat Fungsional tersebut,” jelasnya. 

Pedo Maran selanjutnya mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk memahami bersama bahwa pola karir ataupun perpindahan jabatan Pegawai Negeri Sipil dapat berbentuk diagonal, vertikal maupun horizontal. “Harapan saya, agar peristiwa hari ini dapat dimaknai sebagai bentuk pengembangan karier teman-teman secara khusus dalam jabatan fungsional,” sebutnya.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Prokompim Setda Flotim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah