SuaraLamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur menyatakan pemilih bisa meminta surat pemberitahuan untuk memilih kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan menunjukkan KTP elektroniknya jika sampai tanggal 12 Februari belum mendapat surat pemberitahuan.
“Pemilih dapat aktif meminta kepada KPPS dengan menunjukkan KTP elektroniknya jika belum terima surat pemberitahuan di tanggal 12 Februari nanti,”ujar anggota Komisioner KPU NTT Lodowyk Fredrik di Kupang, Selasa, 6 Februari 2024.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan penyebaran surat undangan untuk memilih kepada para pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah NTT.
Baca Juga: BMKG Imbau Warga Waspadai Hujan Lebat! Karena Berpotensi Melanda Wilayah NTT Hingga 12 Februari 2024
Namun, kata dia, jika sampai dengan tanggal 14 Februari pemilih belum juga memperoleh surat pemberitahuan untuk datang memilih, maka pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tetap bisa datang ke TPS di pukul 07.00-11.00 WITA waktu setempat.
“Cukup membawa KTP elektroniknya dan dipastikan akan dilayani dengan baik,” tanggap dia.
Dia juga menerangkan bahwa pemilih DPT dapat di layani antara pukul 07.00-13.00 WITA. Walaupun tetap disarankan untuk datang ke TPS mulai pukul 07.00-11.00 WITA karena pukul 11.00-13.00 WITA KPPS akan melayani pemilih "Pindahan" atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sedangkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb tetapi memiliki KTP-el, baru bisa dilayani mulai pukul 12.00-13.00 WITA waktu setempat sepanjang Surat Suara masih tersedia.