SuaraLamaholot.com - Pakar Hukum Administrasi Negara UNDANA Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan menyoroti isu terkait dugaan intimidasi Kades Kenere, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur yang mencuat ke publik melalui postingan yang diunggah akun Rajawali Solor di beranda Facebooknya.
Kepada suaralamaholot.com, Jumat 23 Februari 2024 via layanan WhatsApp, Pakar Hukum Administrasi Negara UNDANA Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan menerangkan bahwa Bansos, BLT, PKH dan sejenisnya adalah hak masyarakat untuk memperolehnya sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
"Anggaran bantuan berasal dari uang rakyat, bukan uang kepala desa. Tidak ada hubungan antara pemilu dan pemberian bantuan kepada masyarakat. Asas pemilu adalah LUBERJURDIL, sehingga masyarakat bebas menentukan pilihan," tegas Yohanes Tuba Helan
Menurutnya, intimidasi kepala desa terhadap pemilih termasuk pelanggaran Undang-Undang Pemilu sehingga perlu dilapor ke bawaslu setempat.