Soroti Intimidasi Kades Kenere, Pakar Hukum Administrasi Negara: Perlu Dilapor ke Bawaslu

- 24 Februari 2024, 10:46 WIB
Dr Yohanes Tuba Helan
Dr Yohanes Tuba Helan /Sumber foto dokumen Radar NTT/

 

 

 

 

SuaraLamaholot.com - Pakar Hukum Administrasi Negara UNDANA Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan menyoroti isu terkait dugaan intimidasi Kades Kenere, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur yang mencuat ke publik melalui postingan yang diunggah akun Rajawali Solor di beranda Facebooknya. 

Kepada suaralamaholot.com, Jumat 23 Februari 2024 via layanan WhatsApp, Pakar Hukum Administrasi Negara UNDANA Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan menerangkan bahwa Bansos, BLT, PKH dan sejenisnya adalah hak masyarakat untuk memperolehnya sesuai dengan kriteria yang ditentukan. 

"Anggaran bantuan berasal dari uang rakyat, bukan uang kepala desa. Tidak ada hubungan antara pemilu dan pemberian bantuan kepada masyarakat. Asas pemilu adalah LUBERJURDIL, sehingga masyarakat bebas menentukan pilihan," tegas Yohanes Tuba Helan

Baca Juga: Akun Facebook Rajawali Solor: Kades Kenere Intimidasi Warga sebelum Pemilu, Plt. Camat Solor Selatan Bantah

Menurutnya, intimidasi kepala desa terhadap pemilih termasuk pelanggaran Undang-Undang Pemilu sehingga perlu dilapor ke bawaslu setempat.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah