Pilkada Malaka, DPP PKB Utus Louise Lucky Taolin dan Eduardus Bere Atok Jadi Calon Bupati & Wakil Bupati

- 18 Mei 2024, 11:58 WIB
/

 

 

 

SuaraLamaholot.com -  Jelang Pilkada 2024, pasangan bakal Calon bupati dan Wakil Bupati Malaka periode 2024 - 2029, Louise Lucky Taolin dan Eduardus Bere Atok dengan tagline KITA - EBA mendapat rekomendasi surat keputusan ( SK ) dari Dewan Pengurus Pusat ( DPP ) PKB

 

Surat keputusan dengan Nomor: 29407/DPP/01/V/2024 menetapkan Louise Lucky Taolin, S.Sos dan Eduardus Bere Atok, S.Pi sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Malaka periode 2024 - 2029

 

Berikut isi poin - poin penting yang tertuang dalam SK DPP PKB untuk pasangan calon Bupati dan wakil bupati Malaka, KITA - EBA

Baca Juga: TKK Maria Luigia Veloti Jadi Sekolah Pertama di Flores Timur yang Implementasikan P5

Menimbang:

 

a. Bahwa salah satu fungsi didirikannya Partai Kebangkitan Bangsa adalah sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-kepentingan rakyat di dalam lembaga-lembaga dan proses-proses politik dan sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan kader dan pemimpin politik, bangsa dan negara;

 

b. Bahwa selain pada tingkat nasional, Partai Kebangkitan Bangsa juga mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan kader-kader pemimpin daerah yang berintegritas dan berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;

 

c. Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Partai Nomor 10 Tahun 2024, proses Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa melalui tahapan persiapan, penjaringan, penetapan, pendaftaran dan pemenangan Cakada;

 

d. Bahwa setelah memperhatikan hasil penjaringan dan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024, Partai Kebangkitan Bangsa memandang Louise Lucky Taolin, S.Sos dan Eduardus Bere Atok, S.Pi mempunyai kapasitas sebagai pasangan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Malaka Periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa dan berhak mendapatkan Penetapan Tahap I;

 

e. Bahwa mempertimbangkan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa perlu menetapkan dalam sebuah surat keputusan;

 

 Mengingat:

 

a. Mabda' Siyasi Partai Kebangkitan Bangsa;

 

b. Pasal 7 huruf d dan huruf e, Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19 dan Pasal 32 Anggaran Dasar Partai Kebangkitan Bangsa;

 

c. Pasal 10 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Bangsa;

 

d. Pasal 3 dan Pasal 9 Peraturan Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 09 Tahun 2024 Tentang Penjaringan, Penetapan dan Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

 

MEMUTUSKAN:

 

KEPUTUSAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA TENTANG PENETAPAN TAHAP I LOUISE LUCKY TAOLIN, S.Sos DAN EDUARDUS BERE ATOK, S.Pi SEBAGAI PASANGAN BAKAL CALON KEPALA DAERAH DAN BAKAL CALON WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN MALAKA PERIODE 2024-2029 DARI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA.

 

Bakal calon bupati Malaka, Louise Lucky Taolin, S.Sos ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu 18 Mei 2024 membenarkan hal tersebut.

 

"Iya benar DPP PKB telah mengeluarkan surat keputusan ( SK ), untuk pasangan KITA - EBA dalam pilkada Malaka 2024 nanti," ujar Kim Taolin ketua DPC PKB Malaka 

 

Dirinya mengaku, sangat bangga dan bahagia ketika mendapatkan SK dari DPP PKB. Sebagai kader ia siap berjuang bersama calon wakil bupati Malaka, Eduardus Bere Atok di helatan Pilkada Malaka 2024.

 

"Sebagai kader saya siap berjuang dan menjaga amanah partai demi kesejahteraan masyarakat Malaka pada umumnya," kata Kim Taolin politisi PKB tersebut.

 

Menurutnya, dengan adanya SK dari DPP PKB, meyakinkan bahwa paket KITA - EBA siap deklarasi dan mendaftar di KPUD Malaka

 

Namun, lanjut Kim Taolin, dirinya masih terus membangun komunikasi dengan beberapa partai politik untuk koalisi di Pilkada Malaka.

Baca Juga: TKK Maria Luigia Veloti Jadi Sekolah Pertama di Flores Timur yang Implementasikan P5

"Sejauh kita terus bangun komunikasi dengan beberapa partai untuk koalisi karena PKB sendri hanya memiliki tiga kursi DPRD. Karena syarat minimal 5 kursi DPRD maka saya sudah melakukan lobi dan komunikasi dengan beberapa petinggi partai untuk koalisi," tutup Kim Taolin.***

 

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah