Haknya Diselewengkan, Petani Rumput Laut di Rote Kirim Surat Terbuka ke Pemerintah Daerah

- 21 Mei 2024, 17:45 WIB
Petani rumput laut dari Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, Sadli H Ardani yang juga merupakan salah satu korban pencemaran laut Timor akibat meledaknya kilang Minyak Montara pada tahun 2009, terpaksa mengirim surat terbuka untuk pemerintah daerah setempat terkait penyelewengan dana kompensasi.
Petani rumput laut dari Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, Sadli H Ardani yang juga merupakan salah satu korban pencemaran laut Timor akibat meledaknya kilang Minyak Montara pada tahun 2009, terpaksa mengirim surat terbuka untuk pemerintah daerah setempat terkait penyelewengan dana kompensasi. /BBC/

SuaraLamaholot.com - Petani rumput laut dari Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, Sadli H Ardani yang juga merupakan salah satu korban pencemaran laut Timor akibat meledaknya kilang Minyak Montara pada tahun 2009, terpaksa mengirim surat terbuka untuk pemerintah daerah setempat terkait penyelewengan dana kompensasi.

"Melalui kesempatan ini saya hanya sekadar memberikan masukan terkait dengan pendistribusian dan ganti rugi Montara yang menurut petani di beberapa desa dianggap tidak adil khususnya desa Daiama, Desa Tenalai dan Desa Pukuafu," ungkapnya dalam surat yang dikirim untuk Bupati Rote Ndao sebagaimana dilansir dari ANTARA, Selasa 21 Mei 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu 22 Mei 2024, Jangan Biarkan Emosi Menguasai Anda!

Dia mengungkapkan bahwa, tiga desa tersebut adalah desa yang pertama kali diambil sampel pencemaran laut Timor saat minyak menyebar sampai ke hampir seluruh perairan NTT.

Ketika desa tersebut dinilai sebagai desa yang murni memiliki petani rumput laut dan korban pencemaran. Namun sayangnya dalam proses pendistribusian dana ganti rugi hanya diberikan dengan harga Rp11.300 per kilogram sedangkan desa lain yang minim ada petani rumput laut seperti Desa Tesabela diberi harga Rp37 ribu per kilogram dan Desa Matasio Rp33 ribu per kilogram.

Baca Juga: Kunker ke Kodim 1621 TTS, Kasrem 161 Wira Sakti: Jangan Ada Anggota Terlibat Pungli! Baik-Baik dengan Rakyat

Begitu pula dengan desa lainnya dana kompensasi ganti ruginya dihargai sebesar Rp43 ribu per kilogram.

"Padahal gugatan class action yang kemudian dimenangkan dilakukan secara bersama-sama, artinya tergabung dalam satu paket gugatan yang terdiri dari dua kabupaten, 81 desa dengan jumlah petaninya 15.483 orang," ujar dia.

Dengan nilai ganti rugi sebesar 192,5 juta dolar Australia atau setara dengan Rp2,02 triliun.

Baca Juga: Ombudmsan NTT: Sempat Ditolak RSUD WZ Johannes Kupang, Pasien Onkologi Akan Segera Dilayani Kembali

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah