Haknya Diselewengkan, Petani Rumput Laut di Rote Kirim Surat Terbuka ke Pemerintah Daerah

- 21 Mei 2024, 17:45 WIB
Petani rumput laut dari Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, Sadli H Ardani yang juga merupakan salah satu korban pencemaran laut Timor akibat meledaknya kilang Minyak Montara pada tahun 2009, terpaksa mengirim surat terbuka untuk pemerintah daerah setempat terkait penyelewengan dana kompensasi.
Petani rumput laut dari Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, Sadli H Ardani yang juga merupakan salah satu korban pencemaran laut Timor akibat meledaknya kilang Minyak Montara pada tahun 2009, terpaksa mengirim surat terbuka untuk pemerintah daerah setempat terkait penyelewengan dana kompensasi. /BBC/

SuaraLamaholot.com - Petani rumput laut dari Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao, Sadli H Ardani yang juga merupakan salah satu korban pencemaran laut Timor akibat meledaknya kilang Minyak Montara pada tahun 2009, terpaksa mengirim surat terbuka untuk pemerintah daerah setempat terkait penyelewengan dana kompensasi.

"Melalui kesempatan ini saya hanya sekadar memberikan masukan terkait dengan pendistribusian dan ganti rugi Montara yang menurut petani di beberapa desa dianggap tidak adil khususnya desa Daiama, Desa Tenalai dan Desa Pukuafu," ungkapnya dalam surat yang dikirim untuk Bupati Rote Ndao sebagaimana dilansir dari ANTARA, Selasa 21 Mei 2024.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Rabu 22 Mei 2024, Jangan Biarkan Emosi Menguasai Anda!

Dia mengungkapkan bahwa, tiga desa tersebut adalah desa yang pertama kali diambil sampel pencemaran laut Timor saat minyak menyebar sampai ke hampir seluruh perairan NTT.

Ketika desa tersebut dinilai sebagai desa yang murni memiliki petani rumput laut dan korban pencemaran. Namun sayangnya dalam proses pendistribusian dana ganti rugi hanya diberikan dengan harga Rp11.300 per kilogram sedangkan desa lain yang minim ada petani rumput laut seperti Desa Tesabela diberi harga Rp37 ribu per kilogram dan Desa Matasio Rp33 ribu per kilogram.

Baca Juga: Kunker ke Kodim 1621 TTS, Kasrem 161 Wira Sakti: Jangan Ada Anggota Terlibat Pungli! Baik-Baik dengan Rakyat

Begitu pula dengan desa lainnya dana kompensasi ganti ruginya dihargai sebesar Rp43 ribu per kilogram.

"Padahal gugatan class action yang kemudian dimenangkan dilakukan secara bersama-sama, artinya tergabung dalam satu paket gugatan yang terdiri dari dua kabupaten, 81 desa dengan jumlah petaninya 15.483 orang," ujar dia.

Dengan nilai ganti rugi sebesar 192,5 juta dolar Australia atau setara dengan Rp2,02 triliun.

Baca Juga: Ombudmsan NTT: Sempat Ditolak RSUD WZ Johannes Kupang, Pasien Onkologi Akan Segera Dilayani Kembali

Dia menambahkan bahwa, di dalam keputusan pengadilan federal Australia disebutkan sudah ada pembagiannya masing-masing dimana donatur harbour litigasi mendapat 30 dari dana kompensasi tersebut, kantor pengacara Maurice Blackburn mendapat 17 persen dan sebanyak 15. 483 petani mendapat 53 persen atau diperkirakan sebesar Rp1,70 triliun.

"Menurut kami kalau memang pengacara berlaku adil maka,mereka harus menjumlahkan seluruh hasil produksi dari 15.483 petani dan berjumlah berapa ratus juta kilogram," keluhnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Rabu 22 Mei 2024, Lepaskan Diri Anda!

Sehingga hak keuangan seluruh petani yang berjumlah kurang lebih Rp1,70 triliunan di bagi kepada jumlah seluruh hasil produksi 15.483 petani, sehingga akan mendapatkan harga per kilogramnya berapa.

Sebelumnya penyaluran dana kompensasi ganti rugi bagi 15.483 petani rumput laut di NTT telah disalurkan kepada para petani, namun jumlah yang diberikan tidak sesuai dengan keputusan pengadilan Federal Australia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Rabu 22 Mei 2024, Bijaklah dalam Pengeluaran Anda!

Sehingga sejumlah petani rumput laut di Kabupaten Kupang dan Kabupaten Rote Ndao melaporkan adanya penyelewengan dana kompensasi ke Polda NTT yang diduga dilakukan oleh kantor pengacara Maurice Blackburn yang berkantor di Sydney, Australia.

Diketahui Yayasan Peduli Timor Barat yang sejak awal menangani kasus tersebut mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa 81 kepada desa yang diduga terlibat dalam penyaluran dana kompensasi itu.

"Kami juga telah melaporkan hal ini ke New South Wales (NSW) Legal Services Commissioner," papar dia.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah