Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Ilegal Logging di Rote Ndao

- 23 Mei 2024, 19:43 WIB
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes (kiri), KBO Reskrim KBO Sat Reskrim Ipda Robbyanly Dewa Putra (kanan), dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Aipda I Made Budiarsa (kanan, belakang) dalam jumpa pers , Rabu (22/05/2024). (Foto:RRI/IanAplugi).
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes (kiri), KBO Reskrim KBO Sat Reskrim Ipda Robbyanly Dewa Putra (kanan), dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Aipda I Made Budiarsa (kanan, belakang) dalam jumpa pers , Rabu (22/05/2024). (Foto:RRI/IanAplugi). /

SuaraLamaholot - Polres Rote Ndao menetapkan satu orang tersangka dalam kasus illegal logging di hutan Oena, Kecamatan Rote Barat Daya. 

Hal ini disampaikan Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, kepada media, Rabu, 21 Mei 2024.

FM (42) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal logging yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bupati Yohanis Dade Buka Sidang MDK Gereja Bethel Indonesia Sumba Barat

Terduga FM diduga dengan sengaja melakukan penebangan pohon secara illegal di hutan lindung Oena tanpa mengantongi ijin.

Atas perbuatan tersebut, terduga FM dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. 

Baca Juga: Ribuan Narapidana Beragama Buddha dapat Remisi di Hari Raya Waisak

Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar.

"Pasal yang disangkakan kepada pelaku diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata AKBP Mardino.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah