Bea Cukai Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Alor, Nilainya Ratusan Juta Rupiah

- 5 Juni 2024, 22:00 WIB
Bea Cukai Atambua pemusnahan barang hasil penindakan di Makodim 1622 Alor/Foto: Istimewa
Bea Cukai Atambua pemusnahan barang hasil penindakan di Makodim 1622 Alor/Foto: Istimewa /

 

SuaraLamaholot - Bea Cukai Atambua melakukan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMNN) hasil penindakan aktifitas ilegal lintas batas berupa ribuan bungkus rokok di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 1622 Kabupaten Alor, pada Selasa 4 Juni 2024 kemarin.

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Penjabat Bupati Alor, Kepala Kantor Bea Cukai dan Dandim 1622 Alor, dengan cara dibakar. 

Penjabat Bupati Alor Z. Sony Libing dalam sambutan menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Bea Cukai Atambua yang telah menghibahkan barang bukti hasil penindakan kepada Pemerintah Daerah Alor. 

Baca Juga: Pj Bupati Lembata Ajak Masyarakat Lakukan Aksi Nyata, Peduli Terhadap Isu Lingkungan

Ia juga berterima kasih atas peran serta TNI dalam upaya menggagalkan dan mengamakan barang bukti hasil penindakan. 

"Terimakasih Pemerintah Pusat melalui Bea Cukai Atambua menghibahkan satu unit perahu hasil penindakan sudah menjadi aset Negara dan Pemda akan memberikan kepada kelompok nelayan untuk mencari hasil tangkapan di laut, dan bisa menambah pendapatan,” ucap Z. Sony Libing. 

Baca Juga: Flobamora Film Festival 2024 Angkat Tema Gemohing Budaya Masyarakat Lamaholot

Menurutnya, sinergi antara Bea Cukai dan TNI dalam menggagalkan upaya penyelundupan di wilayah perairan Alor, Nusa Tenggara Timur, merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus tindakan Negara menghibahkan barang hasil penindakan untuk kepentingan masyarakat.  

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah