Buka Kegiatan Aksi 3 Rembuk Stunting 2024, Penjabat Sekda Kota Kupang Minta OPD Perkuat Sinergitas

- 6 Juni 2024, 08:56 WIB
Suasana saat kegiatan
Suasana saat kegiatan /Jack/

 

 

 

SuaraLamaholot.com - Penjabat Sekretaris Kota Kupang, A.D.E. Manafe, S.IP., M.Si. menghadiri sekaligus membuka Kegiatan Aksi Rembuk 3 Stunting Dan Penandatangan Berita Acara Rembuk Stunting Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Kristal, Selasa (4/6). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH., M.Si., para Pimpinan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kupang, Perwakilan dari Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Perwakilan dari Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, para Kepala Puskesmas se-Kota Kupang, serta para Camat dan Lurah Se-Kota Kupamg. 

 

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Kupang, dr. Marsiana Halek dalam laporan panitia menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan penguatan dan penajaman Strategi Nasional dalam percepatan penurunan stunting yang telah diluncurkan sejak tahun 2018. Perpres No 72 Tahun 2021 ini, semakin memperkuat kerangka intervensi dan kelembagaan dalam pelaksanaan percepatan penurunan stunting baik ditingkat pusat dan daerah untuk mencapai target pravalensi stunting berada 14% pada tahun 2024 sesuai dengan RPJMN 2020-2024. 

 

Disebutkannya, bahwa kondisi stunting tahun 2024 Kota Kupang dengan angka 16,6% dilihat berdasarkan hasil pengukuran bulan timbang Februari tahun 2024, hal ini menunjukan adanya penurunan dibandingkan tahun 2023 berada di angka 17,2%. Sebagaimana untuk mencapai target nasional, maka pemerintah daerah wajib mengimplementasikan delapan aksi konvergensi sebagai sebuah kerangka implementasi yang sistematis dan terukur. Delapan aksi tersebut antara lain, analisis situasi program penurunan stunting, penyusunan rencana kegiatan, rembuk stunting, peraturan Wali Kota terkait percepatan penurunan stunting, sistem manajemen data stunting, pengukuran dan publikkasi stunting, dan revisi kinerja tahunan. "Sebagai tindak lanjut dari kerangka implementasi tersebut maka Tim Percepatan Penurunan Stunting Kota Kupang hari ini melaksanakan aksi 3 yaitu rembuk stunting sebagai langkah penting pemerintah daerah dalam memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat kabupaten atau Kota dan Desa atau Kelurahan dilakukan secara terintregrasi antara organisasi perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan sektor atau lembaga non pemerintahan, pemerintah, desa atau kelurahan  dan masyarakat serta untuk memperkuat komitmen pimpinan daerah terhadap upaya percepatan penurunan stunting," ujar Marsiana.

Baca Juga: Kisah Hangry Mooy, Dua Kali Ditolak Sang Ayah hingga Kini Jadi Kabag di Rote Ndao

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Press Realese


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah