Sehingga Ia juga meminta doa serta dukungan dari masyarakat untuk pemberantasan penyakit sosial tersebut.
Baca Juga: Peserta Musyawarah Pelayanan Pemuda Sinode GMIT 2024 Diajak Peka Dengan Isu Lingkungan
"Sebab judi online itu tentunya menimbulkan banyak kerugian dan beban tambah bagi keluarga. Apalagi sejauh ini sudah ada laporan dari seorang perempuan yang sedang berproses di Polres TTU. Sehingga laporan ini kita bersyukur karena pengungkapan judi online hanya memang ada P19 dari Kejaksaan Negeri TTU.
Karena ada mengkloning HP semua yang bermain judi online sehingga Polres TTU ada kendala dimana saksi ahli polres di Stikom bisa mengkloning semuanya melalui facebook dan instagram.
Baca Juga: Musyawarah Pelayanan Pemuda GMIT Diminta Hasilkan Program Dukung Pembangunan di Rote Ndao
Kalau lewat handphone memang tidak bisa didapatkan. Karena keterbatasan peralatan tetapi Polres TTU sudah menangani kasus Judol dan mendapatkan P19 sehingga tinggal dilengkapi.***