Barang bukti yang ditemukan yakni 2 karung berbagai jenis pakaian bekas, tembakau iris sebanyak 378.000 gram, uang tunai senilai 1.980 dolar AS, serta berbagai makanan dan minuman.
Baca Juga: Serahkan SIM D kepada Penyandang Disabilitas, Leindert : Terima Kasih Korlantas
Selanjutnya terdapat 12 kali penindakan cukai meliputi pelanggaran barang kena cukai tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dengan barang bukti 19.580 batang rokok berbagai merk.
Diperkiraan nilai barang dari hasil penindakan itu sebesar Rp1,220 miliar, sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp338,6 juta.***