Tepis Isu Advokat Bodong, Kuasa Hukum Gaspar Apelaby Polisikan Gempar

19 Mei 2024, 06:13 WIB
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa /

SuaraLamaholot - Pengacara asal Lembata, Gaspar Sio Apelaby didampingi para kuasa hukumnya telah mengadukan personil GEMPAR terkait pernyataan beberapa waktu lalu dengan tuduhan Advokat bodong.

Hal itu dibenarkan Ama Raya, salah satu kuasa hukum Gaspar Sio Apelaby dalam keterangannya di terima Suara Lamaholot, Sabtu 18 Mei 2024.

Ama Raya mengatakan, hal yang dikatakan Gempar melalui media elektronik yang menyebutkan jika Gaspar Sio Apelaby adalah Advokat Bodong adalah Fitnah Keji, yang harus di pertanggung jawabkan mereka di depan hukum.

Baca Juga: 'Ludahi Kritik' dengan Prestasi, Camat Solor Barat : Terima Kasih Ama Doris Alexander Rihi

Menurutnya Advokat bodong itu apa bila orang melakukan praktek sebagai Advokat namun tidak mengantongi lisensi berupa Kartu Tanda Advokat (KTA) yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat dan juga tidak mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) dari Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Pria di NTT yang Meninggal Dalam Sumur

Lanjut Ama Raya, sementara Gaspar sampai saat ini, ia tercatat sebagai anggota Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I).

 Pengacara asal Kedang, Gaspar Sio Apelaby juga mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, dua (2) dokumen ini adalah bukti jika yang bersangkutan adalah Advokat resmi sesuai Undang-undang, jika ada pihak yang meragukan dirinya Advokat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Minggu 19 Mei 2024, Kendalikan Pengeluaran Anda!

"Silahkan mengecek kepastiannya ke Organisasi Advokat dimana ia bernaung dan juga silahkan mengecek ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi dimana ia diangkat sumpah. bukan lalu bangun kesimpulan sendiri sesuai logika masing-masing kemudian dengan "membabi buta" umbar ke publik melalui media masa, yang justru akan berdampak hukum terhadap yang melayangkan tuduhan itu. terang Ama Raya.

Baca Juga: 8 Tips Manfaatkan Lahan Rumah Minimalis Anda Menjadi Kebun Sayur

Kuasa Hukum GSA yang lain, Karolus Songgur menerangkan bahwa dirinya dan rekannya Ama Raya mendampingi Gaspar Sio Apelaby ke Polres Lembata guna mengadukan tuduhan terhadap Gaspar sebagai Advokat Bodong.

"Kami ke Polres fokus kami adalah soal fitnah secara brutal yang dituduhkan kepada rekan sekaligus klien kami Gaspar Sio Apelaby", ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Minggu 19 Mei 2024, Jangan Andalkan Orang Lain!

Menurutnya Gaspar Sio Apelaby dituduh sebagai Advokat Bodong, sementara sampai saat ini ia adalah Advokat yang berasal dari Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I).

Disampaikan, Gaspar Sio juga mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Curang Para Mafia yang Selewengkan Beras Subsidi di NTT

 "Jadi tuduhan itu tidak benar dan sudah terlanjur di konsumsi oleh masyarakat luas, unsur kerugian imateril sudah tentu telah dialami rekan kami, ungkap Karol.

"Oleh karena tuduhan itu sudah terlanjur dilayangkan oleh lima (5) orang yang mengaku dirinya bernaung dibawah kelompok Gempar itu, maka kami hadir ke Polres untuk melalui penyidik Polres lembata meminta pertanggung jawaban hukum kepada kelima (5) orang yang namanya kami adukan itu. Ini soal nama baik, ini soal reputasi dan ini soal keadilan yang adil dan beradab, tutur Advokat lulusan Unmer Malang ini.

Baca Juga: Khusus Ibu Rumah Tangga! 10 Cara Jalankan Bisnis dari Rumah, Simpel dan Pastinya Bisa Raup Banyak Cuan

Lanjut Karol, pihaknya akan hadapi semua tuduhan terkait dengan apa yang dialami Gaspar Apelaby.

"Secara hukum kami akan kejar sampai ke aktor intelektual yang bermain di balik lima (5) orang yang mengaku Gempar ini, sudah banyak bukti yang kami kantongi, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukumnya, bagi kami ini soal harga diri, harga diri itu sama harganya dengan nyawa, ungkap pengacara berdarah Lebatukan ini.***

Editor: Emanuel Bataona

Tags

Terkini

Terpopuler