Selingkuh Hingga Punya Anak, 2 Guru ASN di NTT Terancam Dipecat

14 Juni 2024, 18:52 WIB
Ilustrasi selingkuh. /Pixabay/

SuaraLamaholot - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU mengancam untuk memecat oknum Guru PNS di SMP Negeri Bitefa berinisial M.A.A dan M.O karena keduanya berselingkuh hingga memiliki anak. 

Padahal kedua ASN guru tersebut telah memiliki suami maupun istri masing-masing. 

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yosef FR. Omenu, S.STP di Kejaksaan Negeri TTU pada Kamis 13 Juni 2024.

Baca Juga: Universitas Timor Gelar Wisuda Ke-29, Luluskan 708 Mahasiswa

Yosef mengatakan ia telah mendapatkan laporan dari suami sah M.A.A alias Amsikan dan selaku Kadis Pendidikan dan Kebudayaan TTU ia menyarankan Emilius Mamulak sebagai suami dari M.A.A untuk membuat laporan secara tertulis untuk menggambarkan semua kronologis. 

Sehingga surat itu, secara administrasi sah sebagai dasar baginya untuk memanggil kedua ASN yang telah berselingkuh itu.

Baca Juga: Pj Bupati Lembata Minta PLN Sosialisasi Mendalam Dampak Proyek PLTP Atadei

Dikatakan Yosef, surat dari Emilius Mamulak sudah masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU.

Dua hari lalu selaku Kadis Pendidikan sudah disposisi dan meminta Kabid Pembinaan dan ketenagaan untuk membuat surat panggilan kepada M.O untuk dimintai keterangan. Pada hari berikutnya panggilan juga untuk ibu Amsikan alias M.A.A dan saya pastikan bahwa kedua mendapatkan rekomendasi disiplin berat", tegas Yosef

Baca Juga: PLN Ekspose Rencana Pembangunan PLTP Atadei di Lembata

Karena kedua ASN guru tersebut sudah mengakui berdasarkan kronologi yang dibuat di Kelurahan Tubuhue dan mengakui bahwa anak yang dilahirkan oleh M.A.A adalah hasil hubungan gelap di antara keduanya.  

Yosef mengatakan sebagai umat beriman terutama umat Kristiani, kalau sudah memiliki istri atau suami sah maka tentu tidak ada kata lain untuk memilih orang lain lagi dan harga mati dan itulah norma agama. 

Baca Juga: Pj Bupati Gusti Ngasu Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia Tahbisan Uskup Agung Ende

Tetapi sebagai ASN ada aturan-aturan yang mengikat manakala ada pelanggaran aturan maka pastinya ada tindakan disiplin terhadap ASN yang melanggar.

"Selaku Kadis Pendidikan TTU, setelah melihat kronologi saya bisa menggambarkan kedua ASN itu terkena sangsi disiplin berat. Karena sama-sama telah berkeluarga baik ibu Amsikan telah memiliki suami sah dan M.O sudah memiliki istri sah tetapi melakukan hubungan gelap apalagi berstatus ASN", ungkapnya.

Baca Juga: Pj Bupati Gusti Ngasu Ditunjuk Sebagai Ketua Panitia Tahbisan Uskup Agung Ende

Ditegaskan Yosef, ia akan memeriksa dan memberikan rekomendasi ke tingkat lebih tinggi ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKDPSDM) TTU supaya dibahas di tim Baperjakat untuk memutuskan pelanggaran itu. Tetapi dipastikan bahwa rekomendasinya disiplin berat.

"Kalau disiplin berat akan dipecat, supaya ASN yang lain ada efek jerah. Apalagi ini adalah lembaga pendidikan sehingga kita tidak mengharapkan demikian sebab sebagai guru tugasnya mencerdaskan anak bangsa tetapi menunjukan teladan tidak baik karena selingkuh", pungkasnya.***

Editor: Emanuel Bataona

Tags

Terkini

Terpopuler