Gaspar Apelaby Tercatat Sebagai Anggota Advokat, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Gempar

- 19 Mei 2024, 06:38 WIB
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa
Gaspar Apelaby bersama tim kuasa hukum/Foto: Istimewa /

Suara Lamaholot - Pengacara asal Lembata, Gaspar Sio Apelaby didampingi para kuasa hukumnya telah mengadukan personil GEMPAR terkait pernyataan beberapa waktu lalu dengan tuduhan Advokat bodong.

Hal itu dibenarkan Ama Raya, salah satu kuasa hukum Gaspar Sio Apelaby dalam keterangannya di terima Suara Lamaholot, Sabtu 18 Mei 2024.

Baca Juga: Tepis Isu Advokat Bodong, Kuasa Hukum Gaspar Apelaby Polisikan Gempar

Ama Raya mengatakan, hal yang dikatakan Gempar melalui media elektronik yang menyebutkan jika Gaspar Sio Apelaby adalah Advokat Bodong adalah Fitnah Keji, yang harus di pertanggung jawabkan mereka di depan hukum.

Menurutnya Advokat bodong itu apa bila orang melakukan praktek sebagai Advokat namun tidak mengantongi lisensi berupa Kartu Tanda Advokat (KTA) yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat dan juga tidak mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) dari Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan Undang-undang, khususnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca Juga: 'Ludahi Kritik' dengan Prestasi, Camat Solor Barat : Terima Kasih Ama Doris Alexander Rihi

Lanjut Ama Raya, sementara Gaspar sampai saat ini, ia tercatat sebagai anggota Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I).

 Pengacara asal Kedang, Gaspar Sio Apelaby juga mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, dua (2) dokumen ini adalah bukti jika yang bersangkutan adalah Advokat resmi sesuai Undang-undang, jika ada pihak yang meragukan dirinya Advokat.

Baca Juga: Polisi Beberkan Kronologi Pria di NTT yang Meninggal Dalam Sumur

"Silahkan mengecek kepastiannya ke Organisasi Advokat dimana ia bernaung dan juga silahkan mengecek ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi dimana ia diangkat sumpah. bukan lalu bangun kesimpulan sendiri sesuai logika masing-masing kemudian dengan "membabi buta" umbar ke publik melalui media masa, yang justru akan berdampak hukum terhadap yang melayangkan tuduhan itu. terang Ama Raya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Minggu 19 Mei 2024, Kendalikan Pengeluaran Anda!

Tim kuasa hukum GSA, Vinsensius Nilan mengatakan bahwa kumpulan orang yang menamakan dirinya Gempar ini adalah diduga kelompok orang yang berafiliasi dengan organisasi terlarang di Indonesia.

Lanjut Vinsensius, patut diwaspadai oleh semua. Bahkan ia bertanya sebenarnya kelompok Gempar ini, apa motif mereka. Mereka bergerak atas dasar apa, hal ini harus diwaspadai, mudah mudahan mereka bukan bagian dari kelompok yang terlarang di Negeri ini.

Baca Juga: 8 Tips Manfaatkan Lahan Rumah Minimalis Anda Menjadi Kebun Sayur

"Gempar dengan brutal menuduh rekan kami sebagai Advokat Bodong, padahal mereka sendiri tidak memahami bagaimana proses seseorang bisa menjadi Advokat sesuai Undang-undang", tandasnya.

"Menuduh orang menjalankan profesi secara ilegal atau bodong, pada hal kumpulan mereka yang tidak terdaftar sesuai Undang-undang Ormas, minimal terdaftar di tingkat desa atau kecamatan sesuai Undang-undang ormas, ungkap Nilan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Curang Para Mafia yang Selewengkan Beras Subsidi di NTT

Melalui berita ini pengacara Gaspar Sio Apelaby minta pihak Kepolisian, Pemerintah Daerah dalam hal ini Kesbangpol Kabupaten Lembata segera tertibkan kumpulan orang yang menamai diri Gempar ini sesuai amanat Undang-undang Ormas.

"Gempar mengaku alamatnya berada di salah satu Desa di Kecamatan Omesuri, sementara informasi yang kami peroleh, masyarakat dan pemdes setempat sendiri tidak mengetahui keberadaan mereka, ini wajib kita waspadai, harus di tertibkan karena kami duga Gempar adalah kumpulan orang-orang yang berpotensi memecah belah masyarakat", ungkap Nilan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Modus Curang Para Mafia yang Selewengkan Beras Subsidi di NTT

Kuasa Hukum GSA yang lain, Karolus Songgur menerangkan bahwa dirinya dan rekannya Ama Raya mendampingi Gaspar Sio Apelaby ke Polres Lembata guna mengadukan tuduhan terhadap Gaspar sebagai Advokat Bodong.

"Kami ke Polres fokus kami adalah soal fitnah secara brutal yang dituduhkan kepada rekan sekaligus klien kami Gaspar Sio Apelaby", ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Dilaporkan Menghilang, Pria di NTT Ditemukan Meninggal Dalam Sumur

Menurutnya Gaspar Sio Apelaby dituduh sebagai Advokat Bodong, sementara sampai saat ini ia adalah Advokat yang berasal dari Organisasi Advokat (OA) Kongres Advokat Indonesia (K.A.I).

Disampaikan, Gaspar Sio juga mengantongi Berita Acara Sumpah (B.A.S) dari Pengadilan Tinggi Kupang.

Baca Juga: Prevalensi Stunting Tahun 2024 di Manggarai Timur Turun 8,6 Persen

 "Jadi tuduhan itu tidak benar dan sudah terlanjur di konsumsi oleh masyarakat luas, unsur kerugian imateril sudah tentu telah dialami rekan kami, ungkap Karol.

"Oleh karena tuduhan itu sudah terlanjur dilayangkan oleh lima (5) orang yang mengaku dirinya bernaung dibawah kelompok Gempar itu, maka kami hadir ke Polres untuk melalui penyidik Polres lembata meminta pertanggung jawaban hukum kepada kelima (5) orang yang namanya kami adukan itu. Ini soal nama baik, ini soal reputasi dan ini soal keadilan yang adil dan beradab, tutur Advokat lulusan Unmer Malang ini.

Baca Juga: Prevalensi Stunting Tahun 2024 di Manggarai Timur Turun 8,6 Persen

Lanjut Karol, pihaknya akan hadapi semua tuduhan terkait dengan apa yang dialami Gaspar Apelaby.

"Secara hukum kami akan kejar sampai ke aktor intelektual yang bermain di balik lima (5) orang yang mengaku Gempar ini, sudah banyak bukti yang kami kantongi, kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukumnya, bagi kami ini soal harga diri, harga diri itu sama harganya dengan nyawa, ungkap Pengacara berdarah Lebatukan ini.***

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah