Bakamla RI Geledah Tiga Kapal di Perairan Pulau Babi NTT, Gegara Ini

- 29 Juni 2024, 21:25 WIB
Tiga kapal
Tiga kapal /Humas Polri/
 
 
 
 
SuaraLamaholot - Tiga kapal digeledah di sekitar Perairan Pulau Babi, Tanjung Karimun, Kabupaten Sikka-NTT, Jumat 28 Juni 2024.  Alasan ketiga kapal itu digeledah oleh Kapal Negara (KN) Bintang Laut 401 milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia (RI) lantaran  dicurigai sedang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia. 
 
Peristiwa penggelegahan kapal bermula 
pada pukul 08.30, KN Bintang Laut 401 yang sedang melaksanakan patroli, mendapatkan kontak radar dengan jarak 0.8 Nanometer (NM) pada posisi 00°58' 315" North (N) – 103°22 '464" East (E). 
 
Menanggapi kontak tersebut, Anak Buah Kapal (ABK) KN Bintang Laut 401 memantau menggunakan teropong, dan terlihat visual kapal KM Nurul Yaqin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai yang sedang melaksanakan aktivitas penambangan pasir.
 
 
Dengan adanya aktivitas ilegal tersebut, Komandan KN Bintang Laut 401 Letnan Kolonel (Letkol) Bakamla Andi Christy Mahendra memerintahkan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan menggunakan sekoci. 
 
Pada pukul 09.00 WIB, tim pemeriksa telah sampai pada lokasi radar, dan memberi perintah untuk segera memberhentikan aktivitas penambangan. Sebanyak 9 ABK  yang terdiri dari 3 ABK dan satu Nahkoda pada masing-masing kapal diperiksa oleh ABK KN Bintang Laut 401.
 
Dari hasil pemeriksaan, KM Cinta Damai berhasil mengangkut sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yaqin yang merupakan kapal penambang pasir. Sedangkan KM HARY masih dalam keadaan kosong lantaran menunggu giliran muat. Setelah melaksanakan pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk ditindaklanjuti.
 
Ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Serta Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.
 
 
Pelanggaran tersebut diberikan karena melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) pasir laut perkumpulan rezeki anak melayu.***
 
  
 

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah