Diduga Tata Kelola Bank NTT Alami 'Krisis', KOMPAK dan AMAN Desak KPK Tangkap Pelaku

- 2 Juli 2024, 09:00 WIB
/

 

 

SuaraLamaholot.com - Diduga sejak terungkapnya  permasalahan tata kelola,  Bank NTT terus dipacu untuk melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola yang baik. Di satu sisi, ada upaya perbaikan melalui RUPS LB, sementara di  sisi yang lain, kinerja pemulihan kondisi Bank NTT masih perlu waktu karena tergerus oleh menurunnya  kepercayaan dan laba perusahaan dari Bank NTT.

 

Sebenarnya panduan tata kelola bank umum didasarkan atas sejumlah ketentuan, keputusan dan peraturan  perundang-undang yang berlaku seperti UU RI No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan; Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola  Bagi Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/ 2017 Tentang  Pembatasan Pemberian Kredit Untuk Pengadaan Tanah dan Pengolahan Tanah;  UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;  UU  RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU RI No.30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan ; UU RI No.54 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pidana.

 

Namun dalam perjalanan waktu, Tata Kelola Bank Umum dalam hal ini Bank  NTT mengalami  'krisis' yang berdampak buruk pada kinerja Manajemen Bank NTT dan merugikan keuangan negara dan semakin lemahnya sinergisitas kinerja manajemen diduga kuat akibat arahan, tekanan, intervensi, benturan kepentingan serta  tindakan sejumlah pihak yang mengabaikan, melanggar, menabrak ketentuan, keputusan, peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: MUROWANA VS NALANEKI; Ketika Cinta Terhalang Tradisi

Dugaan tindakan,arahan, intervensi bahkan tekanan oleh sejumlah pihak terutama pelaku dan aktor intelektualis  yang mengakibatkan  buruknya Tata Kelola Bank NTT  para periode yang lalu, di antaranya sebagai berikut: 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: PADMA dan KOMPAK INDONESIA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah