SuaraLamaholot.com - Diduga sejak terungkapnya permasalahan tata kelola, Bank NTT terus dipacu untuk melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola yang baik. Di satu sisi, ada upaya perbaikan melalui RUPS LB, sementara di sisi yang lain, kinerja pemulihan kondisi Bank NTT masih perlu waktu karena tergerus oleh menurunnya kepercayaan dan laba perusahaan dari Bank NTT.
Sebenarnya panduan tata kelola bank umum didasarkan atas sejumlah ketentuan, keputusan dan peraturan perundang-undang yang berlaku seperti UU RI No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan; Peraturan OJK Nomor 55/POJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum; Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/ 2017 Tentang Pembatasan Pemberian Kredit Untuk Pengadaan Tanah dan Pengolahan Tanah; UU RI No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas; UU RI No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU RI No.30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan ; UU RI No.54 Tahun 2013 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pidana.
Namun dalam perjalanan waktu, Tata Kelola Bank Umum dalam hal ini Bank NTT mengalami 'krisis' yang berdampak buruk pada kinerja Manajemen Bank NTT dan merugikan keuangan negara dan semakin lemahnya sinergisitas kinerja manajemen diduga kuat akibat arahan, tekanan, intervensi, benturan kepentingan serta tindakan sejumlah pihak yang mengabaikan, melanggar, menabrak ketentuan, keputusan, peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca Juga: MUROWANA VS NALANEKI; Ketika Cinta Terhalang Tradisi
Dugaan tindakan,arahan, intervensi bahkan tekanan oleh sejumlah pihak terutama pelaku dan aktor intelektualis yang mengakibatkan buruknya Tata Kelola Bank NTT para periode yang lalu, di antaranya sebagai berikut: