Ribuan Narapidana Beragama Buddha dapat Remisi di Hari Raya Waisak

23 Mei 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi narapidana/Foto: Istimewa /

SuaraLamaholot - Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi Waisak kepada 1.168 narapidana beragama Buddha.

 "Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang, namun dari jumlah tersebut 1.168 diusulkan mendapatkan remisi khusus (RK)," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Mei 2024.

Baca Juga: Keuskupan Depansar Apresiasi Polri Sukses Amankan WWF ke-10 di Bali

Rinciannya, sebanyak 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. Sementara 8 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.

Menurutnya, besaran RK yang diterima narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. "Tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha," kata dia.

Baca Juga: Hari Raya Waisak, Menteri Agama Ajak Umat Buddha Rajut Kerukunan

Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana. Kalimantan Barat sebanyak 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

Deddy mengatakan, pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana senilai Rp683.910.000. Di mana dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Selamat Hari Waisak, Berharap Membawa Kedamaian

Diketahui, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.***

Editor: Emanuel Bataona

Tags

Terkini

Terpopuler