Kejaksaan Agung Tetapkan Jadwal Sidang Pembacaan Tuntutan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G

- 26 Oktober 2023, 17:31 WIB
Sidang pembacaan tuntutan tiga tersangka yang terjerat dugaan kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Sidang pembacaan tuntutan tiga tersangka yang terjerat dugaan kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. /Realita Riau Pikiran Rakyat/

SuaraLamaholot.com - Sidang pembacaan tuntutan tiga tersangka yang terjerat dugaan kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana membenarkan bahwa sidang dijadwalkan pada Senin 30 Oktober 2023 mendatang.

"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lainnya, yakni terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Mukti Ali,” ungkap Ketut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca Juga: Rumah Betang Dayak, Memiliki Simbol dan Makna Kebersamaan Serta Persaudaraan yang Harmonis

Ketiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak (GMS), Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), dan dari pihak PT Huwaei Technology Investment Mukti Ali (MA).

Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yakni mantan menteri Kominfo Johnny G. Plate, mantan direktur utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS).

Dalam persidangan itu JPU menuntut terdakwa Anang Achmad Latif hukuman pidana penjara selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan.

Baca Juga: Rumah Betang Khas Suku Dayak jadi Insipirasi Desain Hotel di Kalimantan

Kemudian, Anang juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider penjara sembilan bulan.

Sementara terdakwa Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah