Kasus kekerasan yang dilakukan oleh Polwan itu kini ditangani oleh Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca Juga: Kunker di Nagekeo, Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake Apresiasi Pembangunan Gedung DPRD
“Saat ini (Briptu) FN selaku tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Dirmanto jug menyebutkan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik.
Namun, dari sisi psikologis, tersangka masih dalam kondisi terguncang. FN disebut mengalami trauma mendalam.
“Sudah dilakukan penahanan. Tapi yang bersangkutan saat ini masih mengalami ttauma yang mendalam,” ucapnya.
Baca Juga: Kembali Erupsi, Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Status Jadi Siaga
Untuk diketahui, Briptu FN dan Briptu Rian dikaruniai tiga anak yang masih kecil. Anak pertama berusia sekitar tiga tahun, sementar anak kedua yang merupakan bayi kembar berusia empat bulan.***