KPU NTT Tetapkan Syarat Paslon Independen di Pilkada dan Imbau Anggota DPRD Terpilih Segera Serahkan LHKPN

3 Mei 2024, 15:21 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, yakni sebanyak 340.721 lembar KTP dukungan. /MK/

SuaraLamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2024, yakni sebanyak 340.721 lembar KTP dukungan.

"Surat keputusan telah dikeluarkan dan syarat minimal dukungan sebanyak 340.721 dukungan," ucap Ketua KPU NTT Jemris Fointuna di Kupang, Jumat 3 Mei 2024.

Baca Juga: PKB dan NasDem Gabung Prabowo-Gibran, Lelucon yang Tidak Lucu & Debat Panas Hanya Panggung Tipuan

Diketahui, hal tersebut sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU NTT Nomor 47 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT Tahun 2024.

Ia juga mengatakan, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan wajib didukung oleh 340.721 orang (melalui fotokopi KTP) dengan sebaran minimal sebanyak 12 kabupaten/kota.

Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya oleh Semua Pihak

Perhitungan syarat minimal dan persebaran dukungan ini pun didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir.

Sejak dikeluarkannya surat keputusan itu pada 3 April lalu, Jemris mengatakan, belum ada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan yang datang ke kantor KPU NTT untuk berkonsultasi.

Baca Juga: Ketua Persit Dim 1621 TTS Gelar Olahraga Bersama, Ini Tujuan dan Imbauannya Kepada Anggota Persit

Namun pihak KPU NTT telah menyiapkan layanan bantuan untuk proses pendaftaran dari jalur perseorangan.

"Kami sudah siapkan helpdesk untuk proses pendaftaran jalur perseorangan ini, silakan kalau ada yang mau konsultasi atau menyampaikan dukungan, datang ke KPU NTT," ucapnya.

Sebelumnya KPU NTT telah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dengan total 65 kursi yang tersebar pada 11 partai dari 18 partai peserta pemilu, Kamis malam 2 Mei 2024.

Baca Juga: Ansy Lema Dorong Pengembangan Sentra Pertanian dan Kelautan di Manggarai Barat

Ia juga mengimbau semua calon legislatif terpilih baik DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota agar segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum pelantikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanda terima pelaporan LHKPN itu wajib diserahkan kepada pihak KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan pada bulan September mendatang.

Baca Juga: Dandim 1621 TTS Beri Contoh Konkret Sinergitas TNI-Polri, di Hari Ulang Tahun Kapolres TTS yang ke 44 Tahun

Apabila ada calon anggota terpilih yang tidak melaporkan LHKPN maka konsekuensinya tidak akan dilantik.

"Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada partai politik peserta pemilu 2024 yang memperoleh kursi dan sudah ditetapkan calon terpilihnya agar menepati aturan yang ada, sehingga tidak berdampak hukum ke depan," tegas Jemris.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler