Begini Tugas Penjabat Kepala Desa Persiapan yang Dilantik Pj Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi

16 Mei 2024, 15:07 WIB
Suasana saat kegiatan /Dokumen narasumber/

 

 

 

 

 

SuaraLamaholot.com -  Sebanyak 7 Penjabat Kepala Desa Persiapan mengemban tugas melaksanakan  persiapan pembentukan desa definitif yang meliputi penetapan batas wilayah desa, pengelolaan Anggaran Operasional Desa,  pembentukan Struktur Organisasi, pengangkatan perangkat desa, penyiapan fasilitas dasar,  pembangunan sarana dan prasarana,  pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan, serta pembangunan sarana ekonomi, pendidikan dan Kesehatan, dan  pembukaan akses perhubungan antar desa. 

 

Tugas yang diemban Penjabat Kepala Desa Persiapan itu dengan merujuk pada keputusan Bupati Flores Timur.

Berikut isi lengkap Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pengangkatan 7 Penjabat Kepala Desa Persiapan

 

Baca Juga: Simon Meninggal di Kediamannya, Ada Darah Dari Mulut

 

BUPATI FLORES TIMUR

PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

KEPUTUSAN BUPATI FLORES TIMUR

NOMOR  128 TAHUN 2024

TENTANG PENGANGKATAN 7 (TUJUH) PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN DI KABUPATEN FLORES TIMUR

BUPATI FLORES TIMUR,

bahwa untuk melaksanaken ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pembentukan 7 (Tujuh) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Flores Timur, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pengangkatan 7 (Tujuh) Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kabupaten Flores Timur;

 

Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaren Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587}, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lemberan Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara, Republik Indonesia Nomor 6623);

5. Peraturan  Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155)

6. Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pembentukan 7 (tujuh) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Fores Timur (Berita Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2023 Nomor 44).

Memperhatikan : Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor BU.400.10/15/DPMD/2024, Perihal Kode Register 7 (tujuh) Desa Persiapan,  Tanggl 25 Maret 2024.

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

 

KESATU Mengangkat 7 (Tujuh) Penjabat Kepala Desa Persiapan di Kabupaten Flores Timur sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini ;

 

KEDUA Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimakud Diktum KESATU, mempunyai tugas  melaksanakan  persiapan pembentukan desa definitif meliputi :

a. penetapan batas wilayah desa sesuai dengan kaidah kartografis:

b.  pengelolaan Anggaran Operasional Desa Persiapan yang bersumber dari APB Desa Induk

c.  pembentukan Struktur Orpanisasi

d. pengangkatan perangkat desa

e. penyiapan fasilitas dasar bagi Penduduk Desa

f. pembangunan sarana dan prasarana Pemerintahan Desa

g. pendataan Bidang Kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan, serta pembangunan sarana ekonomi, pendidikan dan Kesehatan, dan

h.  pembukaan akses perhubungan antar desa;

 

KETIGA : Masa Jabatan  Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud Diktum KESATU paling lama 1 (satu) tahun  dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.

Sekadar diketahui, Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 128 Tahun 2024 tentang Pengangkatan 7 Penjabat Kepala Desa Persiapan merupakan tindalanjut atas surat Gubernur NTT perihal: Kode Register 7 Desa Persiapan. Isi lengjapnya sebagai berikut:

 

GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR

Kupang, 25 Maret 2024

Nomor BU.400.10/15/DPMD/ 2024

Lampiran 1 (satu) lembar

Hal Kode Register 7 (tujuh) Desa Persiapan

 

Yth. Pj. Bupati Flores Timur

di-

Larantuka

Menunjuk surat Saudara Nomar : DPMD 400,10.2.1/77/PPPD/2024 tanggel 8 Maret 2024 perihal Permohonan Kode Register Desa Persiapan yang ditujukan kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, serta memperhatikan: 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa : 

Peraturan Pemerintah Repubilk Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa:

Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.1.1.-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wiayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau;

Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Pembentukan 7 (tujuh) Desa Persiapan Dalam Wilayah Kabupaten Fores Timur. 

 

LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI FLORES TIMUR

NOMOR 128 TAHUN 2024

TANGGAL: 29 APRIL 2024

PENGANGKATAN 7 (TUJUH) PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN DI KABUPATEN FLORES TIMUR

 

1. NAMA Elisabet Devlora Koten, S.Sos/ NIP 198002142006042016, JABATAN/INSTANSI Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial pada Kantor Camat Wulanggitang, PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN Desa Persiapan Padang Pasir

2. NAMA Yohanes Pembaptis Prami, A.Md/ NIP 198006012012121001 JABATAN/INSTANSI Verifikator Anggaran pada Kantor Camat Wulanggitang, PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN Desa Persiapan Nawokote B

3. NAMA Maria Yohanes D.B.T. Watokola, SE/ NIP 198112142009041002, JABATAN/INSTANSI Kepala Seksi Pemerintahan pada Kantor Camat Ile Bura, PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN Desa Persiapan Lewouran

4. NAMA Antonius Ama Koten/ NIP 197607102001121002, JABATAN/INSTANSI Kapala Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi pada Kantor Camat Titehena, PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN Desa Persiapan Lewotobi.

5. NAMA Thomas Geli Karwayu/ NIP 197311292014061002, JABATAN/INSTANSI Pelaksana pada Kantor Camat Tanjung Bunga, PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN Desa Persiapan Patisirawalang II

6. NAMA Bukhari Syarif, SE/ NIP 197112072005011006, JABATAN/INSTANSI Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kantor Camat Witihama, PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN Desa Persiapan Sandosi Dua

Baca Juga: Ini Daftar Nama 7 Penjabat Kepala Desa Persiapan yang Dilantik Pj Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi

7. NAMA Bartolomeus Beda Beguir/ NIP 197905212009061001, JABATAN/INSTANSI Bendahara Barang pada Sub Bagian Umum, Keuangan dan Kepegawaian pada Kantor Camat Lewolema, PENJABAT KEPALA DESA PERSIAPAN  Desa Persiapan Bantala I.***

 

Editor: Vinsensius P. Huler

Tags

Terkini

Terpopuler