Polairud Polda NTT Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Labuan Bajo

22 Mei 2024, 11:16 WIB
Polairud Polda NTT Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Labuan Bajo /

 

SuaraLamaholot - Tim patroli Direktorat Polairud Polda NTT berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MD (33) dan RS (28) Kabupaten Manggarai Barat yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan ketika tim patroli Ditpolairud Polda NTT KP XXII-2007 memeriksa kapal phinisi KM Maheswari GT 109 yang terlihat mencurigakan.

Baca Juga: Dampak Perubahan Iklim, Pemkab Manggarai Luncurkan Sistem Kalender Tanam Lokal

"Di atas kapal ditemukan adanya kegiatan pengisian BBM subsidi jenis solar yang seyogianya mengisi BBM non subsidi," ungkap Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution pada Sabtu 18 Mei 2024.

Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution diduga telah melakukan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar tanpa izin usaha niaga dan pengangkutan. MD diketahui telah mengisi sebanyak 360 liter atau 20 jerigen berukuran masing-masing 20 liter dengan isian 18 liter.

Baca Juga: Josephine Vivick Tjangkung Pamit, AKBP Hendra Dorizen Jadi Plt Kapolres Lembata

Direktur Polairud Polda NTT juga menyampaikan bahwa tidak hanya itu, tersangka RS yang juga menjual BBM tersebut kepada pemilik kapal Maheswari di TPI Labuan Bajo turut diamankan.

Kombes Irwan menambahkan bahwa kegiatan ilegal ini telah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tertentu dengan tujuan keuntungan pribadi. 

Baca Juga: Doris Alexander Rihi Sang Pemimpin Fenomenal dan Punya 1000 Cara Selesaikan Persoalan di Flores Timur

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal KM Maheswari GT 109, 360 liter BBM subsidi jenis solar, satu unit sekoci, serta berbagai dokumen resmi kapal.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengerjaan Jalan di Tiga Pulau di Flores Timur Jadi Kado di Ujung Masa Jabatan Doris Alexander Rihi

"Kami akan menindak tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran," jelas Dirpolairud Polda NTT.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditpolairud Polda NTT. Tim patroli tetap berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi mencapai tujuan utama dari subsidi pemerintah.***

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler