Direktorat PolAirud Polda NTT Serahkan 5 Tersangka Bom Ikan di Perairan Ende Flores, Kepada Pihak Kejaksaan

- 26 April 2024, 19:28 WIB
Personil Sisidik Subditgakkum Dir. PolAirud Polda NTT bersama Crew Kapal Polisi Sukur XXII- 3007 pun menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.
Personil Sisidik Subditgakkum Dir. PolAirud Polda NTT bersama Crew Kapal Polisi Sukur XXII- 3007 pun menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT. /PolAirud Polda NTT/

 

 

 

SuaraLamaholot.com - Melakukan tindak pidana bom ikan di perairan Batubara, Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur. Lima orang pelaku diamankan Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT. Kemudian Personil Sisidik Subditgakkum Dit PolAirud Polda NTT bersama Crew Kapal Polisi Sukur XXII- 3007 pun menyerahkan lima orang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Juga: Mengapa Masih Ada Pendakian Saat Gunung Ile Lewotolok Masih Erupsi?

Diketahui para pelaku berinisial YGC, RN, YUT, EM, AAP tertangkap tangan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan). Pada Kamis kemarin 25 April 2024, dengan Laporan Polisi : LP/A/11/III/ 2024.

Daftar Barang Bukti Berhasil Diamankan

1. Satu unit Perahu Motor tanpa nama warna Hijau Putih.
2. Dua Buah Botol Bom ikan Rakitan siap Pakai yang dikemas dalam Botol kaca warna hijau
3. Dua buah botol bom ikan siap pakai yang dikemas Dalam botol warna coklat bertuliskan Guinness
4. Empat Botol Handak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam Botol Kaca warna Hijau
5. Satu Botol handak yang belum terpasang sumbu ledak yang dikemas dalam Botol kaca warna Coklat bertuliskan Guinness
6. Dua Standar ( sumbu ledak siap Pakai)
7. Empat bungkus serbuk detonator yang di bungkus menggunakan kertas Rokok
8. serbuk belerang yang diisi didalam botol plastik
9. Enam buah irisan karet sendal penyumbat botol
10. Sembilan bungkus korek api merk pelangi.
11. Satu Buah Pisau
12. Satu buah kayu Runcing ( kayu Nara )
13. Enam buah kacamata selam
14. Satu buah mesin kompresor
15. Selang kompresor
16. Satu buah dakor
17. Satu buah tempat ikan terbuat dari Karung warna Putih
18. Lima buah Boks tempat ikan
19. Satu gulung benang jahit warna merah
20. Satu Buah Karung plastik Warna Kuning
21. Ikan jenis Campuran Hasil pengeboman yang disimpan dalam 2 Boxs ikan
22. Duah Buah dayung
23. Satu buah sampan warna Biru
24. Dua buah kawat runcing gagang Kayu
25. Satu buah toples plastik bening tutupan warna biru
26. Satu lempeng obat nyamuk Bakar

Foto proses penyerahan lima tersangka bom ikan ke pihak Kejaksaan
Foto proses penyerahan lima tersangka bom ikan ke pihak Kejaksaan

Penyerahan Lima Tersangka Bom Ikan

Saat penyerahan para pelaku diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sikka yang diterima oleh Kasi Datun Kejari Sikka, Fajrin Irwan Nurmansyah ,S.H.,M.H. didampingi Novrian S.H. beserta Staf Pidana Umum.

Baca Juga: Baik untuk Kehamilan, Ini Sederet Manfaat Buah Sawo Untuk Kesehatan

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: press release


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x