Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, BNN NTT Deklarasi Masyarakat Pesisir Cegah Peredaran Narkoba

25 Juni 2024, 09:54 WIB
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, BNN NTT deklarasi Anti Narkoba bertempat di pantai Lasiana, OCD Kota Kupang. Senin, (24/6/2024)/Foto: Istimewa /

SuaraLamaholot - Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) NTT melakukan aksi Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Daerah Perbatasan Internasional.

Kegiatan deklarasi tersebut bertempat di pantai Lasiana, OCD Kota Kupang. Senin, 24 Juni 2024.

Dalam deklarasi tersebut Plh Kepala Badan Narkotika Nasional AKBP Alexander S. Saoki, S.Sos, M.H mengatakan, aksi ini bertujuan untuk mencegah sindikat peredaran gelap narkotika melalui jalur perairan dan mengajak warga pesisir pantai untuk menjadikan NTT bersih narkoba.

Baca Juga: Pemkab Belu di NTT Raih Penghargaan Eliminasi Malaria dari Kemenkes

“Kita bersama mempunyai komitmen, bagaimana untuk membangun sinergitas menjaga wilayah kita yang rata-rata NTT kepulauan. Paling banyak penduduk di pesisir dan aktivitas ini banyak juga sehingga kita jaga,” kata AKBP Alexander S. Saoki, S.Sos, M.H

Dia mengatakan, kegiatan ini dilakukan secara nasional tidak saja di NTT tetapi juga melalui zoom.

Baca Juga: Maria Metriana Nahak, Polwan Cantik dalam Balutan 'Kawin Campur' di Fashion Show Bhayangkara 2024

“Kita di daerah melaksanakan di Kelurahan Lasiana bersama dengan masyarakat pesisir,” ucapnya.

Sementara itu mewakili pemerintah setempat, Kepala Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Kelapa Lima, Zakarias Seba Raya, S. IP mengatakan, mendukung aksi deklarasi ini sebagai langkah menjaga daerah pesisir bebas dari jalur sindikat narkotika terutama di wilayah Kota Kupang maupun Provinsi NTT.

Baca Juga: Film Kalki 2898 AD Bakal Dirilis Tanggal 27 Juni, Amitabh Bachchan Menanti

“Tentu kita tau Kota Kupang ibu kota provinsi dan sebagai daerah transit sehingga harus berupaya preventif untuk menangkal bahaya narkoba ini,” jelasnya.

Aksi Deklarasi yang dilakukan di Pantai Lasiana Kota Kupang ditandai dengan penandatangan pernyataan sikap komitmen bersama menjaga daerah pesisir bebas dari jalur peredaran sindikat narkotika. 

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polda NTT Tabur Bunga di Laut untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Deklarasi ini juga sebagai tanda memperingati hari anti narkotika Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2024.***

 

 

Badan Narkotika Nasional

BNN 

NTT 

Deklarasi Anti Narkoba

pesisir pantai

 

 

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler