Polisi Tetapkan Pelaku Penganiayaan di Flotim Sebagai Tersangka, Kasat Reskrim: Kami Proses Sesuai Hukum!

- 11 Juni 2023, 09:10 WIB
Kasat Reskrim IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a, SH
Kasat Reskrim IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a, SH /Humas Polres Flotim/

 

SuaraLamaholot.com-FVK alias Cian, terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Morison Dima Huge ( 49) di depan Apotik, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Kamis 8 Juni 2023 sekira pukul 22.30 wita telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kasus penganiayaan tersebut telah sampai pada tahap penyidikan di mana pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu 10 Juni 2023 dan telah ditahan di sel tahanan MaPolres Flotim," demikian diungkapkan Kapolres Flotim AKBP I Gede Ngurah Joni M.,SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim IPTU Lasarus Martinus Ahab La'a, SH, Sabtu, 10 Juni 2023 malam.

Pada dasarnya, bebernya, kami penyidik bekerja sesuai hukum yang berlaku dan semua sama di mata hukum.

Baca Juga: Ramalan zodiak Gemini Hari Minggu 11 Juni 2023, Bersiap Penuhi kewajiban tapi Jangan Uji Kesabaran Pasangan

"Kami tidak membedakan, siapa saja sebagai pelaku kami proses sesuai hukum," tegasnya.

Ia menambahkan, bahkan dalam kasus ini, setelah menerima laporan kejadian maka malam itu juga langsung dilakukan upaya penangkapan oleh orang tua pelaku sendiri bersama anggota Polres lainnya, sehingga langsung diamankan saat itu juga di Mapolres Flotim.

Lebih lanjut ia menuturkan, sesudahnya pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban maupun saksi. 

Baca Juga: Amerika Serikat Kecam Moscow Gegara Senjata Nuklir, Moskow: AS Munafik

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah