Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos, Polda Papua Gerak Cepat Ringkus Pelaku

- 2 Januari 2024, 06:39 WIB
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, mengakui, AP (30 th) pemilik akun diduga penyebar kebencian, Sabtu malam 30 Desember 2023 ditangkap tim siber Bareskrim di kawasan Jakarta Barat.
Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, mengakui, AP (30 th) pemilik akun diduga penyebar kebencian, Sabtu malam 30 Desember 2023 ditangkap tim siber Bareskrim di kawasan Jakarta Barat. /Pemkab Buleleng/

SuaraLamaholot.com - Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri, mengakui, AP (30 th) pemilik akun diduga penyebar kebencian, Sabtu malam 30 Desember 2023 ditangkap tim siber Bareskrim di kawasan Jakarta Barat.

"Memang benar AP yang sudah ditangkap tim siber Bareskrim terkait ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe, yang diunggah di akun Tiktok miliknya. Pemeriksaan masih terus berlanjut dan saat ini masih menunggu informasi lanjutan dari Bareskrim Mabes Polri," sebut dia, di sela-sela refleksi akhir tahun Polda Papua di Jayapura, Papua, Minggu 31 Desember 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Selasa 2 Januari 2024, Buktikan Diri Anda dengan Kemampuan Kerja yang Anda Miliki!

Ia juga mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai ada laporan terkait pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha yang mengunggah ujaran kebencian dan mengandung SARA terhadap pendukung Enembe. Dari laporan itulah kemudian dilakukan penyelidikan hingga ditemukan pemilik akun tersebut.

Baca Juga: Pemkab Flores Timur NTT, Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Selain itu, dalam penyelidikan sementara juga terungkap pemilik akun presiden_ono_niha sering membuat konten provokatif dan menjadi viral.

Oleh karena itu AP dikenakan pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Selasa 2 Januari 2024, Kendalikan Diri Anda, Atasi Masalahmu dengan Semangat Juang!

"Dengan dikenakan pasal 28 ayat (2) maka AP terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00," sebut dia.***

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah