SuaraLamaholot.com - Komisi Pemilihan Umum, Provinsi Nusa Tenggara Timur, meminta 154 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 di wilayah yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
"KPPS harus memastikan bahwa yang boleh mencoblos adalah mereka yang ada nama dalam DPT, DPTb, dan yang menggunakan KTP elektronik di tempat dia terdaftar," kata Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli dari Kabupaten Malaka, Minggu kemarin 28 Januari 2024.
Hal itu telah KPU NTT tegaskan dalam bimbingan teknis kepada 154 petugas KPPS di Kecamatan Kobalima Timur.
Sebagai kecamatan yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, ujar Yosafat, petugas KPPS harus mewaspadai terjadinya mobilisasi massa yang bisa mengganggu mekanisme Pemilu nanti.
Kemungkinan itu bisa terjadi karena keluarga pemilih tidak hanya berada di empat desa yang ada dalam wilayah kecamatan itu, tapi juga di wilayah perbatasan.
"Karena ada kakak adik dari wilayah perbatasan," ujarnya.
Diketahui KPU NTT juga sudah menjalankan bimbingan teknis KPPS pada kecamatan dengan 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar pada empat desa itu.