SuaraLamaholot.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Hermanus Haron Tadon menegaskan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar taat pada aturan saat menjalankan pemungutan suara ulang (PSU).
"Kami sudah beri bimbingan teknis ulang pada KPPS dan ditegaskan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Hermanus saat dihubungi dari Kupang, Sabtu 24 Februari 2024.
Diketahui KPU Lembata menggelar PSU pada tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Lewoleba Timur dan TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara yang berada di Kecamatan Nubatukan.
Baca Juga: Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Dunia, Hampir di Seluruh Provinsi di Indonesia
Jumlah pemilih pada TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur sebanyak 238 pemilih yang terbagi menjadi 222 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 5 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 11 pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sementara jumlah pemilih pada TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara sebanyak 228 pemilih yang terbagi menjadi 206 pemilih DPT, 2 pemilih DPTb, dan 20 pemilih DPK.
Lanjut Hermanus mengatakan KPU Lembata sudah mempersiapkan logistik khusus PSU seperti surat suara dan logistik lain yang dicap PSU.
Oleh karena itu, ia berharap para petugas KPPS bisa menjalankan PSU dengan baik sehingga tidak ada masalah atau kendala lagi.
Adapun dua TPS di Kabupaten Lembata itu melakukan PSU karena adanya ketidaksesuaian prosedur pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Pada TPS 014 Kelurahan Lewoleba Timur, ia mengatakan pengawas TPS menemukan pemilih asal Lampung yang masuk dalam DPTb tapi mendapatkan lima surat suara untuk dicoblos.
Hermanus juga mengatakan pemilih tersebut harusnya hanya mendapatkan satu surat suara saja yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden RI, bukan semua surat suara.
Selanjutnya pada TPS 005 Kelurahan Lewoleba Utara, pengawas TPS menemukan adanya pemilih yang menggunakan hak suara tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP elektronik.
Ia menyebut pemilih dari luar Lewoleba itu diberikan empat surat suara oleh petugas KPPS setempat.
"Harusnya ditolak, tidak boleh diterima karena alamat di KTP tidak sesuai dengan TPS yang bersangkutan," paparnya.***