TNI AL di Labuan Bajo Gagalkan Peredaran 1,62 Juta Batang Rokok Diduga Ilegal

- 28 Maret 2024, 23:05 WIB
Rokok Ilegal di Labuan Bajo, NTT
Rokok Ilegal di Labuan Bajo, NTT /ANTARA/Gecio Viana

SuaraLamaholot.com - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 101.600 bungkus dari sebuah truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 27 Maret 2024 malam.

Rokok ilegal 'Sumber Harum Mangga' yang dikemas dalam 127 kardus itu diperkirakan senilai hampir Rp 2,5 miliar.

Komandan Lanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut berada dalam 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 boks berukuran besar.

"Kami dapatkan setelah melakukan pemeriksaan terhadap satu truk ekspedisi yang melakukan pembongkaran sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan," katanya.

Baca Juga: PLN Jamin Keandalan Listrik Saat Paskah dan Idul Fitri Tahun 2024

Disampaikan bahwa penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen dan kecurigaan terhadap truk ekspedisi bermuatan tinggi yang tiba di Labuan Bajo menggunakan KM Dharma Rucitra VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT-Ende NTT 

Menurutnya, untuk mengelabui petugas, lanjut dia, ratusan boks berisi rokok ilegal diselipkan di antara dus berisi makanan ringan.

Baca Juga: Hingga Malam Ini 6.942 Peziarah Semana Santa 2024 Telah Mendaftar

Sementara dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran rokok tersebut tidak memiliki cukai sesuai aturan, tidak memiliki surat distributor rokok dan surat jalan tidak sah karena tidak tercantum CV (persekutuan komanditer) pengirim dan penerima barang.

"Seharusnya rokok per bungkus berjumlah 16 batang, namun cukai per bungkus hanya untuk 12 batang," jelasnya.

Baca Juga: Semana Santa 2024, Peziarah Membludak Ikuti Prosesi Cium Tuan Ma dan Tuan Ana di Larantuka NTT

Pihaknya juga telah mengamankan sebanyak tiga orang yang berperan sebagai sopir berinisial OES (23), pemilik barang berinisial DJ (54) dan penerima barang bernama Johan.

"Kami akan terus berupaya optimal untuk menegakkan hukum dan pengamanan perairan laut Labuan Bajo dalam rangka mendukung terciptanya Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata internasional yang telah dicanangkan Presiden," jelasnya.

Baca Juga: Peziarah Semana Santa Wajib Tahu Jadwal Kamis Putih, Jangan Lewatkan Cium Tuan Ma dan Tuhan Ana

Selanjutnya, dugaan peredaran rokok ilegal tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Labuan Bajo yang diterima Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Fatkhur Rohman.

Sementara itu Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman mengatakan tiga orang yang telah diamankan ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga: Semana Santa 2024, Peziarah Membludak Ikuti Prosesi Cium Tuan Ma dan Tuan Ana di Larantuka NTT

"Kami akan lakukan penelitian, secara undang-undang opsinya ada dua alternatif yakni administrasi dan pidana," katanya.

Ia menjelaskan akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti. Jika dinilai cukup maka kasus tersebut dilanjutkan ke proses pidana.

"Kalau penyelesaian administrasi kita dengan mekanisme administrasi," katanya.

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x