SuaraLamaholot.com - Mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez memecat 11 ASN dengan tidak hormat. Pemecatan yang dianggap tidak prosedural itu memantik atensi dari PMKRI Cabang Kefamenanu. Tak pelak, Ketua Presidium dan Jajaran Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu melakukan audiensi dengan Ketua DPR bersama Wakil 1 dan 2 serta beberapa anggota DPR lainnya di Kantor DPRD TTU, Kamis 18 April 2024.
Dari press release yang diterima suaralamaholot.com, Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Kefamenanu, France Melkianus Angket menyebut kedatangan kami hari ini membawa aspirasi, karena pada tanggal 26 Juni 2020 terjadi pemecatan terhadap 11 orang ASN dengan tidak hormat.
Sesuai data yang didapatkan, kata dia, empat ASN dipecat karena dianggap terlibat kasus amoral. Sedangkan tujuh orang lainnya diberhentikan secara tidak hormat karena tidak masuk kerja dalam waktu lama.
Baca Juga: Puisi Onchy Rebon : Tragedi Bola Mata
"Pemecatan tersebut dilakukan oleh mantan Bupati TTU yang dianggap tidak prosedural karena keputusan itu sepihak, sebab tidak ada semacam teguran maupun pemanggilan sebagaimana yang diatur dalam peraturan ASN,"bebernya.