Lebih lanjut diterangkan mantan Penjabat Bupati Sabu Raijua ini, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 23 mengamanatkan bahwa ketika Bupati menerima kode registrasi dari Gubernur NTT, maka bupati segera menunjuk pejabat kepala desa untuk melaksanakan tugas-tugas sebagaimana dalam SK
Tak pelak, dibutuhkan kebersamaan dan persatuan. Selain itu, yang harus dilakukan adalah memastikan batas administrasi pelayanan
"Titik batas yang ditentukan tidak berarti memutuskan, dan memisahkan adat sosial budaya," sebutnya.
Semuanya, kata Doris, harus kita satukan menjadi satu tujuan Desa Padang Pasir. Oleh sebab itu, kita beri dukungan kepada penjabat kepala desa.
Selain dukungan, Doris Alexander Rihi berpesan kepada Penjabat Kepala Desa yang dilantik agar menjadi pelayan bagi semua warga Desa Persiapan Padang Pasir.
"Kita dilantik untuk melayani semua warga dengan cinta kasih yang terbaik. Kita tidak boleh membeda-bedakan warna kulit, suku, ras dan agama. Kita ikuti saja pesan-pesan orang tua kita di lewo tanah Flores Timur ini. Kita harus memberikan yang terbaik untuk membangun daerah ini," pintanya sembari menyebut banyak waktu dan pikiran bakal terkuras untuk membangun desa.
"Banyak waktu, tenaga, dan pikiran dari Ina serta ama penjabat kepala desa yang akan dikuras untuk menyiapkan Desa Persiapan ini menjadi Desa definitif. Oleh karena itu, jangan diselimuti amarah melainkan kasih sayang terhadap warga,"imbuhnya.***