SuaraLamaholot.com - Isu dugaan korupsi Rp2,5 miliar, Pj Bupati Flotim dilaporkan ke Jaksa kembali mencuat seiring masifnya pengakuan akan prestasi dan apresiasi dari berbagai pihak terhadap Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi. Tak pelak, menanggapi isu tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur Petrus Pedo Maran didampingi beberapa pejabat teras lingkup Pemda Flores Timur memberikan pencerahan terkait konteks yang terjadi dan menegaskan bahwa Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi dengan merujuk pada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru berkomiten untuk menindaklanjuti rekomendasi terkait temuan BPK di tahun 2023
"Sekali lagi poin pentingnya adalah Pertama adanya fakta temuan BPK terhadap LKPD Kabupaten Flores Timur Tahun 2022 yang diaudit pada tahun 2023. Spesifiknya adalah perbedaan perhitungan terkait dengan kemampuan keuangan daerah yang dilakukan oleh BPK dengan diterapkan oleh Pemda waktu itu yang berimplikasi pada besaran kedudukan keuangan DPRD. Sehingga BPK memberikan catatan telah terjadi kelebihan pembayaran pada tunjangan reses. Kedua, adanya rekomendasi dari BPK yang wajib kita tindaklanjuti. Ketiga, Kedudukan keuangan DPRD tersebut sudah terimplementasikan dalam APBD Flotim tahun 2022 yang penetapannya sebelum Pak Doris melaksanakan tugas di Flotim. Sedangkan saat dilakukan audit sampai terbitnya rekomendasi LHP itu pada masa penugasan Penjabat Bupati Pak Doris. Atas rekomendasi itu Pak Doris sudah memerintahkan kami melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan ini. Jadi, ini secara materil itu tanggung jawab personal walaupun secara entitas tetap menjadi kewajiban pemerintahan daerah untuk menindaklanjut rekomendasi dari BPK,"beber Sekda Flores Timur Petrus Pedo Maran saat menyampaikan press conference kepada awak media di ruang kerjanya, Senin 20 Mei 2024.
Namun demikian, sambungnya, ada dua substansi pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2023.
Baca Juga: Di Ujung Pengabdian Doris Alexander Rihi, DPRD Flores Timur Minta Maaf dan Ucap Terima Kasih
Pertama, kata Petrus, perbedaan Perhitungan bahwa Flores Timur yang saat itu menggunakan Komponen Keuangan Daerah (KKD) Sedang. Tetapi, BPK melakukan perhitungan dan hasil perhitungan KKD-nya Rendah.
Kedua, Tidak ada Perbub. Dalam pandangan BPK yang tidak berkecukupan aturan mestinya tidak dilakukan pembayaran atau ditunda pembayaran sampai dengan adanya pendasaran aturan.
"Tetapi waktu itu dibayar dengan KKD-nya Sedang. Itu faktanya. Terhadap temuan itu yang muncul di 2023 oleh BPK itu sudah dalam masa penugasan Penjabat Bupati Flores Timur Doris Alexander Rihi,"bebernya
Jadi, sambungnya, peristiwa hukumnya itu di Tahun 2022 terhadap dokumen laporan keuangan di Tahun 2022, pemeriksaannya di 2023 dan rekomendasi untuk tindaklanjut terjadi pada tahun 2023 pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi
"Beliau (Doris Alexander Rihi, red) menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti, karena seluruh temuan BPK wajib hukumnya ditndaklanjuti. Apalagi ada ketentuan diberikan durasi waktu 60 hari pasca terbitnya LHP BPK. Melampaui 60 hari, maka sangat besar kemungkinan dilimpahkan penyelesaian melalui jalur hukum,"sebutnya.