Isu Dugaan Korupsi, Sekda : Justru Pj Bupati Flores Timur Doris Rihi Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

- 21 Mei 2024, 19:38 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran saat diwawancarai awak media
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Flores Timur, Petrus Pedo Maran saat diwawancarai awak media /Vinsensius P. Huler/

 

Kedua, Tidak ada Perbub. Dalam pandangan BPK yang tidak berkecukupan aturan mestinya tidak dilakukan pembayaran atau ditunda pembayaran sampai dengan adanya pendasaran aturan.  

 

"Tetapi waktu itu dibayar dengan KKD-nya Sedang. Itu faktanya. Terhadap temuan itu yang muncul di 2023 oleh BPK itu sudah dalam masa penugasan Penjabat Bupati Flores Timur  Doris Alexander Rihi,"bebernya

 

Jadi, sambungnya, peristiwa hukumnya itu di Tahun 2022 terhadap dokumen laporan keuangan di Tahun 2022, pemeriksaannya di 2023 dan rekomendasi untuk tindaklanjut terjadi pada tahun 2023 pada masa kepemimpinan Penjabat Bupati  Doris Alexander Rihi 

"Beliau (Doris Alexander Rihi, red)  menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti, karena seluruh temuan BPK wajib hukumnya ditndaklanjuti. Apalagi ada ketentuan diberikan durasi waktu 60 hari pasca terbitnya LHP BPK. Melampaui 60 hari,  maka  sangat besar kemungkinan dilimpahkan penyelesaian melalui jalur hukum,"sebutnya.

Petrus Pedo Maran menambahkan, Oleh karena itu, atas komitmen yang baik Penjabat Bupati Flores Timur  Doris Alexander Rihi mengokoordinasikan seluruh instansi termasuk DPRD untuk diselesaikan.

"Dan, dalam proses penyelesaian ini yang terjadi perbedaaan pandangan dan juga dinamika-dinamika. Dalam catatan rekomendasi itu terhadap apa yang dinyatakan BPK sebagai kelebihan pembayaran tunjangan reses itu dibebankan kepada personal. Ini bukan karangan bupati, Inspektur Daerah atau Pemda melainkan  rekomendasi dari BPK. Sehingga waktu itu koordinasi kami sesuai arahan pak Bupati, koordinasi dengan Sekwan dan Lembaga DPRD untuk mematuhi arahan ini. Jika ada penjelasan, BPK mempersilahkan DPRD untuk langsung berinteraksi dengan BPK yang saat itu masih ada di sini,"kata dia.

Menurut Petrus Pedo Maran, secara institusi pasti tanggung jawabnya ada di DPRD dan pembebanan pengembalian atas kelebihan pembayaran itu menjadi tanggung jawab personal. 

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah