Menurutnya, sebagai penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara, pekerja migran Indonesia yang berangkat secara resmi maupun non prosedural, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.
Kerjasama dengan negara tujuan dapat dilakukan untuk melindungi pekerja migran non prosedural.
Baca Juga: Bupati Yohanis Dade Buka Sidang MDK Gereja Bethel Indonesia Sumba Barat
“Ini yang menjadi konsen kami, Kawan P2MI kota Kupang. Kami berdiskusi bagaimana perlindungan bagi mereka warga negara siapapun yang pergi entah prosedural atau non prosedural. Konstitusi memang melindungi mereka hanya undang-undang yang belum,” kata Pendeta Emmy.
Berdasarkan data Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, buruh migran menyumbang devisa bagi negara sebesar Rp. 140 miliar sepanjang tahun 2023.
Baca Juga: Ribuan Narapidana Beragama Buddha dapat Remisi di Hari Raya Waisak
Sebanyak 2000-an PMI asal NTT bekerja secara prosedural pada bidang profesional di negara-negara seperti Malaysia dan Jepang.
Data itu, belum termasuk pekerja migran yang berangkat secara non prosedural.***