Sebanyak 151 PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Selama 2023

- 23 Mei 2024, 21:19 WIB
Pengamat Sosial, Pendeta Emmy Sahertian/Foto: Istimewa
Pengamat Sosial, Pendeta Emmy Sahertian/Foto: Istimewa /

SuaraLamaholot - Sebanyak 151 buruh migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal sepanjang tahun 2023. 

Pengamat Sosial, Pendeta Emmy Sahertian mengatakan penyebab kematian karena sakit akibat kelelahan dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan benar.

“Banyak yang pulang sudah jadi jenazah dan 99 persen non prosedural. Mereka sakit dan itu karena bekerja secara berlebihan, waktu kerja tidak menentu, mereka mengekploitasi diri sendiri. Karena statusnya ilegal, mereka harus lari dari satu tempat ke tempat lain, itu yang menyebabkan sakit. Jika sakit dan pergi ke fasilitas resmi mereka pasti akan ditangkap,” katanya dalam Obrolan Akamsi PRO 4 RRI Kupang, Rabu 22 Mei 2024.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Pemkab Sikka Gandeng Badan Siber dan Sandi Negara Tangkal Hoaks di Media Sosial

Meskipun perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia telah diatur dalam UU no. 18 tahun 2017, Emmy mengatakan, aturan itu tidak berlaku bagi pekerja migran yang berangkat secara ilegal. 

Minimnya pengetahuan terhadap tata cara menjadi PMI secara resmi menyebabkan banyak yang terjaring dalam mafia perdagangan orang.

Baca Juga: Heboh! Danau Kelimutu Berubah Warna, Berikut Penjelasan Badan Geologi KESDM

“Itu ironinya ya, yang dilindungi adalah mereka yang berangkat secara prosedural. Tetapi persoalan kita di NTT, kebanyakan pergi secara non prosedural. Pekerja Rumah Tangga saja di negara kita, belum ada undang-undang. Sehingga sebelum mereka pergipun sudah tidak terlindungi. Itu membuat posisi tawar menawar dengan majikan agak susah,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Ilegal Logging di Rote Ndao

Menurutnya, sebagai penyumbang devisa terbesar kedua bagi negara, pekerja migran Indonesia yang berangkat secara resmi maupun non prosedural, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. 

Kerjasama dengan negara tujuan dapat dilakukan untuk melindungi pekerja migran non prosedural.

Baca Juga: Bupati Yohanis Dade Buka Sidang MDK Gereja Bethel Indonesia Sumba Barat

“Ini yang menjadi konsen kami, Kawan P2MI kota Kupang. Kami berdiskusi bagaimana perlindungan bagi mereka warga negara siapapun yang pergi entah prosedural atau non prosedural. Konstitusi memang melindungi mereka hanya undang-undang yang belum,” kata Pendeta Emmy.

Berdasarkan data Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, buruh migran menyumbang devisa bagi negara sebesar Rp. 140 miliar sepanjang tahun 2023. 

Baca Juga: Ribuan Narapidana Beragama Buddha dapat Remisi di Hari Raya Waisak

Sebanyak 2000-an PMI asal NTT bekerja secara prosedural pada bidang profesional di negara-negara seperti Malaysia dan Jepang.

Data itu, belum termasuk pekerja migran yang berangkat secara non prosedural.***

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah