Tambah Desna, atas kematian penumpang tersebut pihak PT Pelni juga memberikan asuransi pada penumpang yang meninggal diatas kapal oleh PT Jasa Raharja Putera.
Baca Juga: Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian di Labuan Bajo Dibekuk Polisi
“Tentunya perusahan atau operator laut tetap wajib mengasuransikan tanggung jawab dan melaksanakan asuransi perlindungan dasar seperti kematian atau luka,”ujar Desna.***