Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian di Labuan Bajo Dibekuk Polisi

- 24 Mei 2024, 10:59 WIB
Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencurian Ternyata Residivis Berhasil Diamankan Polres Manggarai Barat (Dok: Humas Polres Manggarai Barat)
Tukang Ojek Terduga Pelaku Pencurian Ternyata Residivis Berhasil Diamankan Polres Manggarai Barat (Dok: Humas Polres Manggarai Barat) /

Suara Lamaholot - Seorang tukang ojek berusia 31 tahun, berinisial FNA alias Fansi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar. 

FNA, yang berasal dari Kecamatan Welak, Manggarai Barat, ditangkap oleh Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat pada Selasa 21 Mei 2024 pagi di Kampung Ujung, Labuan Bajo.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa FNA melakukan aksinya di salah satu asrama di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Rabu 01 Mei 2024. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: NTT Cerah Berawan Hingga 25 Mei 2024

FNA berhasil masuk ke asrama melalui pintu samping bagian kiri saat para korban tengah tertidur lelap dan mengambil dua unit handphone milik para pelajar tersebut.

"Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil diamankan kemarin Selasa pagi," ujar AKP Angga pada Kamis 23 Mei 2024 sore.

Baca Juga: Air Terjun Tanggedu, Permata Tersembunyi di Sumba NTT yang Wajib Kamu Kunjungi

Menurut AKP Angga, FNA juga merupakan seorang residivis yang pernah masuk penjara atas kasus pencurian pada tahun 2015. 

Dalam penangkapan kali ini, polisi mengamankan lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh FNA untuk melancarkan aksinya.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah