Kepepet Bayar Cicilan Motor dan Koperasi Harian, FNA Residivis Asal Manggarai Barat Nekat Mencuri

- 25 Mei 2024, 13:13 WIB
Seorang residivis yang berprofesi sebagai tukang ojek asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, berinisial FNA alias Fansi (31), kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pria tersebut ditangkap karena diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar.
Seorang residivis yang berprofesi sebagai tukang ojek asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, berinisial FNA alias Fansi (31), kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pria tersebut ditangkap karena diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar. /TB News Bantul/

SuaraLamaholot.com - Seorang residivis yang berprofesi sebagai tukang ojek asal Kecamatan Welak, Manggarai Barat, berinisial FNA alias Fansi (31), kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, pria tersebut ditangkap karena diduga mencuri handphone milik dua orang pelajar.

Saat dikonfirmasi, Sabtu 25 Mei 2024 Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa FNA menjalankan aksinya di sebuah asrama di Golo Koe, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, pada Rabu 1 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Desa Jontana di Lembata NTT, Terpilih Kemendikbudristek jadi Desa Budaya Tahun 2024

Tim Jatanras Komodo Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat akhirnya berhasil menangkap FNA di Kampung Ujung, Labuan Bajo, pada Selasa 21 Mei 2024 pagi sekitar pukul 08.00 WITA.

“Terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek yang sehari-hari mencari penumpang di Kota Labuan Bajo. Terduga pelaku sempat buron, namun berhasil diamankan kemarin Selasa pagi,”ujar AKP Angga Maulana.

Baca Juga: Kendaraan Angkut BBM Tabrak Pos Polisi di Kota Kupang NTT, Kerugian Materil Capai Rp250.000.000

Selain itu, menurut keterangan Kasat Reskrim, FNA menyelinap masuk ke asrama lewat pintu samping bagian kiri saat para korban tertidur lelap. Setelah mengobrak-abrik kamar asrama tersebut, FNA berhasil menggondol dua unit handphone milik para pelajar.

Diketahui sebelum kembali ditangkap atas kasus pencurian ini, FNA pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2015 silam.

"Terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa lima unit handphone berbagai merek dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksinya," terang AKP Angga.

Baca Juga: Sukses Panen Raya, Pihak Desa di TTS Apresiasi Peran Babinsa Panite Dorong Ketahanan Pangan Nasional

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah