Pj Gubernur NTT Lakukan Konsultasi, OJK Setuju Perubahan Pengurus Bank NTT

- 25 Mei 2024, 10:08 WIB
Ilustrasi OJK
Ilustrasi OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

SuaraLamaholot - PT BPD Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024. 

Dalam RUPS-LB tersebut, para pemegang saham telah menyetujui rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dengan calon bank induk, yaitu Bank DKI sebagai langkah pemenuhan modal inti minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Baca Juga: Ragam Produk UMKM NTT Ramaikan Pameran WWF ke-10 di Bali

Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Pj. Gubernur Provinsi NTT Ayodhia Kalake selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang, NTT. 

Dalam konsultasi tersebut, PSP menyampaikan beberapa isu strategis yang memerlukan penanganan segera agar Bank NTT dapat menjalankan perannya sebagai regional champion bagi masyarakat NTT.

Baca Juga: Resahkan Warga, Dinsos Ternate Pulangkan Pasien ODGJ Asal NTT

Dalam siaran pers diterima Suara Lamaholot dari OJK Perwakilan NTT, Jumat 24/5/2024 dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI serta memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut. 

Baca Juga: Viral, 4 Wanita Konsumsi Miras di Kantor Polisi, Berikut Tanggapan Kapolres Sikka

Pembentukan KUB dan perubahan pengurus dimaksud diharapkan akan mampu meningkatkan permodalan, kinerja keuangan, dan kualitas pelayanan Bank NTT kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah