Lantik Sulastri Rasyid Jadi Pj Bupati Flores Timur, Penjabat Gubernur NTT Titipkan Sejumlah Hal Penting

- 29 Mei 2024, 02:10 WIB
Suasana saat kegiatan
Suasana saat kegiatan /Dokumen Prokompim Flores Timur/

 

 

SuaraLamaholot.com - Selasa 28 Mei 2024, tepat pukul  15.00 WITA, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake,  atas nama Presiden Jokowi- mengambil sumpah/janji jabatan dan melantik Sulastri H. I. Rasyid,  sebagai Penjabat Bupati Flores Timur dan Paskalis Ola Tapobali, A.P., M.T, sebagai Penjabat Bupati Lembata. Sulastri H. I. Rasyid sendiri menggantikan Drs. Doris Alexander Rihi, yang telah memimpin Flores Timur sebagai Penjabat Bupati selama tahun 2022-2024, sementara itu Paskalis Ola Tapobali menggantikan Drs. Matheos Tan, sebagai Penjabat Bupati Lembata sebelumnya.  

 

Di awal sambutannya, Penjabat Gubernur NTT mengapresiasi kedua Penjabat Bupati sebelumnya yang telah melayani masyarakat dan daerahnya masing-masing. 

 

Selanjutnya dijelaskannya bahwa dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, telah ditegaskan secara jelas Tugas dan Wewenang Penjabat Bupati yakni terdapat 106 (seratus enam) indikator penilaian dan 10 (sepuluh) indikator prioritas yang akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: Kapal Pengangkut WNA Dibakar dan Ditenggelamkan, Kapolres Rote Ndao : Besok Saya Release

“Presiden Joko Widodo telah menegaskan secara eksplisit bahwa akan selalu memantau dan mengevaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah. Dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan dan diganti berdasarkan evaluasi hasil kinerja yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya mengingatkan.

Halaman:

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Prokompim Flores Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah