Kades Waibao Cs Dituntut 6 Bulan Penjara

- 30 Mei 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara /Pontas.id/
 
 
 
 
SuaraLamaholot.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Flores Timur menuntut Kepala Desa Waibao, Heronimus Raga Aran, Paskalis Liun Koten, Petrus Laga Kelen, dan Gregorius Ratu Kelen dengan tuntutan penjara 6 bulan. Tuntutan JPU itu disampaikan saat sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Larantuka hari Selasa, 28 Mei 2024.
 
"Tuntutan penjara masing-masing enam bulan, dikurangkan masa penahanan yang dijalani," ujar Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan, Rabu, 29 Mei 2024 sebagaiamana dikutip dari data yang diterima suaralamaholot.com
 
Meski tuntutan terlampau jauh dari Pasal 170 KUHP yang ancaman pidana paling lama 5,6 tahun penjara, Nyoman menyebut beberapa hal yang menjadi pertimbangan JPU.
 
 
"Para terdakwa belum pernah dihukum, korban dan terdakwa sudah saling memaafkan, para terdakwa adalah tulang punggung keluarga, dan Heronimus Raga Aran selaku kepala desa mempunyai tugas melanjutkan pembangunan desa," ungkapnya.
 

Menilik Awal Persoalan 

 
Kasus ini berawal saat 17 Agustus 2023. Saat itu ada acara toast kenegaraan peringatan hari ulang tahun (HUT) RI.
 
Korban dianggap bandel dan arogan serta dituding mengirimkan pesan ancaman kepada perangkat desa. Dia lantas dikeroyok kepala desa dan sejumlah pria di rumahnya sendiri.
 
Kades Heronimus rupanya kesal dengan korban yang kerap memutar lagu 'Benga Ola' yang menyinggung dana desa. Salah satu syair berbunyi "coba tanya kepala desa, dana desa buang di mana".
 
 
Usai dikeroyok, korban bergegas ke Polres Flores Timur untuk melaporkan kasus itu sekaligus memproses hukum pelaku hingga ke meja persidangan.***
 
 

Editor: Vinsensius P. Huler

Sumber: Narasumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah