Pegiat Anti Korupsi Desak KPK dan Kejagung Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Korupsi Berjamaah di Bank NTT

- 2 Juli 2024, 10:29 WIB
Pegiat Anti Korupsi Desak KPK dan Kejagung Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Aktor Intelektual Korupsi Berjamaah di Bank NTT
Pegiat Anti Korupsi Desak KPK dan Kejagung Tangkap dan Proses Hukum Pelaku Aktor Intelektual Korupsi Berjamaah di Bank NTT /

SuaraLamaholot - Koalisi Masyarakat Pemberantasan (KOMPAK) Indonesia, Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora, dan Penggiat Anti Korupsi menggelar aksi damai, Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta. 

Dalam aksi tersebut mereka menyoroti masalah tata kelola Bank NTT yang diduga tercemar oleh tindakan korupsi dan pelanggaran berat lainnya.

Dalam pernyataan bersama, mereka menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil langkah tegas. 

Baca Juga: Kepala BPHN: Sinergi, Bahu Membahu dan Kerja Sama Wujudkan BPHN Lebih Baik

Mereka meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan memproses hukum pelaku serta aktor intelektual tindak pidana korupsi berjamaah di Bank NTT.

Koordinator aksi KOMPAK Indonesia Adrianus Fransiskus Sedu Liwu mengatakan, sejak terungkapnya masalah dalam tata kelola Bank NTT, perusahaan terus berupaya melakukan perbaikan dan penguatan tata kelola keuangan. Namun, upaya pemulihan masih terhambat oleh menurunnya kepercayaan masyarakat dan kinerja keuangan yang terganggu.

Baca Juga: Kesempatan Terakhir, Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid untuk Uni Emirat Arab, Berikut Syaratnya!

Menurut KOMPAK Indonesia, AMMAN Flobamora, dan Penggiat Anti Korupsi, dugaan tindakan korupsi meliputi sejumlah kasus serius, antara lain:

Pertama: Dugaan benturan kepentingan terkait proses pencalonan dan pemberhentian Izhak Eduard Rihi sebagai Direktur Utama Bank NTT.

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah