Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, BNN NTT Deklarasi Masyarakat Pesisir Cegah Peredaran Narkoba

- 25 Juni 2024, 09:54 WIB
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, BNN NTT deklarasi Anti Narkoba bertempat di pantai Lasiana, OCD Kota Kupang. Senin, (24/6/2024)/Foto: Istimewa
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional 2024, BNN NTT deklarasi Anti Narkoba bertempat di pantai Lasiana, OCD Kota Kupang. Senin, (24/6/2024)/Foto: Istimewa /

Baca Juga: Film Kalki 2898 AD Bakal Dirilis Tanggal 27 Juni, Amitabh Bachchan Menanti

“Tentu kita tau Kota Kupang ibu kota provinsi dan sebagai daerah transit sehingga harus berupaya preventif untuk menangkal bahaya narkoba ini,” jelasnya.

Aksi Deklarasi yang dilakukan di Pantai Lasiana Kota Kupang ditandai dengan penandatangan pernyataan sikap komitmen bersama menjaga daerah pesisir bebas dari jalur peredaran sindikat narkotika. 

Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-78, Polda NTT Tabur Bunga di Laut untuk Mengenang Jasa Pahlawan

Deklarasi ini juga sebagai tanda memperingati hari anti narkotika Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni 2024.***

 

 

Badan Narkotika Nasional

BNN 

NTT 

Halaman:

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah