Dinkes Kota Kupang Minta Pelaku UMKM Segera Penuhi Komitmen Penerbitan SPP-IRT

- 28 Juni 2024, 20:06 WIB
Dinkes Kota Kupang Minta Pelaku UMKM Segera Penuhi Komitmen Penerbitan SPP-IRT (dok.rrikupang)
Dinkes Kota Kupang Minta Pelaku UMKM Segera Penuhi Komitmen Penerbitan SPP-IRT (dok.rrikupang) /

SuaraLamaholot - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melakukan pemenuhan komitmen sebagai salah satu tanggung jawab dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

“Pelaku usaha wajib memenuhi komitmen dalam rangka penerbitan SPP-IRT,” kata Sub Koordinator Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Kupang Dewi Astuti Masae dalam kegiatan Pelatihan Desain dan Packaging Produk serta Sosialisasi SPP-IRT UMKM di Gedung Keuangan Kota Kupang Rabu, 26 Juni 2024. 

Baca Juga: Simon Petrus Kamlasi Berpartisipasi dalam Lomba Lari SoE 10 KM di TTS

Ia mengatakan pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha yang menerbitkan SPP-IRT terdiri dari tiga hal. 

Pertama, pelaku usaha harus mengikuti penyuluhan keamanan pangan dengan nilai post test minimal 60.

 Lalu, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan Cara Produksi Pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) atau hygiene sanitasi dan dokumentasi.“Ada 14 elemen, dari lokasi sampai dokumentasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Kisah Casis Difabel, Seulas Senyum di Ceruk Wajah Nur Fatia Azzahra

Selanjutnya, pelaku usaha harus memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan.

Dewi menyebut pengawasan terhadap pemenuhan komitmen oleh pelaku usaha di lakukan tiga bulan sejak SPP-IRT diterbitkan. 

Jika seluruh aspek belum terpenuhi maka di berikan tenggang untuk melakukan pemenuhan dalam waktu tiga bulan sejak di keluarkannya hasil pengawasan dari dinas kesehatan setempat jika tidak maka izin dibekukan, dan nanti di damping lagi dari awal, ujar Dewi. 

Baca Juga: Kembali Terpilih Jadi Rektor Universitas Timor, Stefanus Sio Fokus Pengembangan SDM Dosen

Ia menerangkan pemenuhan komitmen itu merupakan hal wajib dan bentuk komitmen dari pelaku usaha untuk menjamin bahwa usaha yang di lakukan telah memenuhi kriteria yang ada dan memang telah berizin. 

Artinya, pemerintah pun melakukan pengawasan dengan melihat pemenuhan komitmen pelaku usaha tersebut. 

Wajib, ini beri jaminan bahwa produk yang diedarkan sudah layak edar, berkualitas, baik atau tidak, karena terjadi sesuatu di pasarkan itu menjadi tanggung jawab mereka,” katanya menegaskan. 

Baca Juga: Bantu Promosi Potensi Wisata NTT, 23 Duta Besar Berkunjung ke Labuan Bajo

Sosialisasi Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bagi pelaku UMKM merupakan kegiatan yang di fasilitasi oleh Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DPJb) NTT. 

Kegiatan itu diikuti oleh 100-an pelaku UMKM yang ada di Kota Kupang.***

Editor: Emanuel Bataona

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah