"Belum diketahui jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun, sesuai surat keputusan tersebut, diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru," ujar Kombes Pol Ariasandy.***
"Belum diketahui jadwal pelaksanaan serah terima jabatan ini. Namun, sesuai surat keputusan tersebut, diberikan waktu 14 hari untuk pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru," ujar Kombes Pol Ariasandy.***
Editor: Yustinus Boro Huko
Sumber: ANTARA