Polres Lembata Amankan Satu Tersangka Terkait Dugaan Kasus TPPO

4 Juni 2024, 17:28 WIB
Polres Lembata Amankan Satu Tersangka Terkait Dugaan Kasus TPPO /

SuaraLamaholot – Kepolisian Resort (polres) Lembata, Polda NTT Senin 3 Juni 2024 berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Plt. Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen SH,S.I.K.,MH didampingi kasat Reskrim polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sudjana menjelaskan kronologis kejadian.

Dijelaskan Plt. Kapolres Hendra, dugaan TPPO terjadi pada Kamis 9 mei 2024 di wilayah hukum polres Lembata dengan alamat pelabuhan laut Lewoleba.

Baca Juga: Penjabat Bupati Lembata Minta OPD Kerja Maksimal untuk Capai Target yang Telah Ditetapkan

“Tersangka inisial LL membawa calon pekerja antar daerah untuk dipekerjakan di provinsi Kalimantan Utara dengan cara menggunakan kapal penyebrangan menuju kabupaten Flores Timur dan kemudian menggunakan bus menuju kabupaten Sikka,” jelas Kapolres Dorizen.

Setibanya di kabupaten Sikka, lanjut Kapolres Dorizen, tersangka LL bersama calon bersama calon pekerja antar daerah menginap di salah satu rumah penduduk sambil menunggu jadwal keberangkatan pesawat menuju ke kabupaten Nunukan.

Baca Juga: PJ Bupati Lembata Geram Dengan Kinerja OPD, Minta Pimpinan Kendalikan Kinerja

Calon pekerja antar daerah, jelas Kapolres Dorizen, akan dipekerjakan di sebuah perusahaan Kaltara dengan pembayaran yang akan diterima dengan hitungan 1 hektar penanaman bibit pohon kertas akan digaji sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) itu jikalau lahan belum digusur.

“Dan jika hitungan gaji 1 hektar penanaman bibit dengan lahan yang sudah di gusur maka upah sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) pemberian gaji tersebut diberikan nanti dibagi perkelompok,” katanya.

Baca Juga: Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78, Polres Alor Gelar Turnamen Sepak Bola

“Dengan jumlah 1 kelompok pekerja sebanyak 7 orang nanti hasil upah perhektar tersebut akan dibagi 7 orang dan ada pekerja tambahan lain yaitu penyemprotan rumput tersebut mati akan digaji 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per 1 hektar,” sambung PLT Kapolres Lembata.

Pada tanggal 19 mei 2024, sekitar pukul 21.40, anggota Reskrim polres Sikka mendapat informasi dan melakukan pengecekan terkait dokumen perekrutan pekerja antar daerah.

Baca Juga: Rayakan HUT ke- 143 Injil Masuk Sumba, Umat Kristiani Diajak Bersatu

“Dan didapati bahwa dalam merekrut calon pekerja antar daerah tidak disertai dengan dokumen perekrutan, sehingga para calon pekerja antar daerah dan tersangka LL diamankan kemudian dipulangkan/ diserahkan ke pihak polres Lembata untuk dilakukan penyelidikan,” tutup Plt. Kapolres Lembata, Hendra Dorizen.***

 

Editor: Emanuel Bataona

Tags

Terkini

Terpopuler