SuaraLamaholot - Meninggalnya Presiden Iran, Ebrahim Raisi meninggalkan kursi kosong di jabatan kepala pemerintahan. Wakil Presiden (Wapres) Pertama, Mohammad Mokhber digadang-gadang menjadi presiden sementara.
Berdasarkan pasal 131 konstitusi Iran, jika seorang presiden meninggal saat menjabat, maka wakil presiden pertama akan menjadi presiden.
Baca Juga: Sosok Ebrahim Raisi, Presiden Iran yang Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Helikopter
Ini berdasarkan persetujuan dari Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Diketahui, Ayatollah Ali Khamenei sebagai pemimpin tertinggi memiliki keputusan akhir dalam semua urusan negara.
Baca Juga: Kabar Duka! Presiden Iran Ebrahim Raisi Dinyatakan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Helikopter
Mokhber harus mendapat restu dari Ayatollah Ali Khamenei dahulu sebelum menjadi presiden.
Mohammad Mokhber lahir pada 1 September 1955. Layaknya Raisi, Mokhber dikenal sebagai orang dekat Ayatollah Ali Khamenei.
Baca Juga: Saat Ruben Onsu Sakit, Betrand Peto Pulang Kampung Nenek Meninggal Dunia